in

Sumbar Terbaik Pengelolaan SP4N-Lapor

Laporan hasil Monev Pengelolaan Pengaduan melalui SP4N-LAPOR pada Pemerintah Provinsi Tahun 2019, terungkap bahwa dari 34 Provinsi di Indonesia, Sumatera Barat menduduki peringkat pertama dalam hal penyelesaian pengaduan (92,59 %) dan disusul oleh Kalimantan Selatan (91,74 %).

Sedangkan dalam laporan hasil tindaklanjut berdasarkan Surat Menpan Nomor B/21/M.PP.00.04/2020 tanggal 5 Februari  2020, laporan yang disampaikan oleh Prov. Sumatera Barat masuk kategori Lengkap, di mana hanya 7 Provinsi yang masuk kategori ini, yakni DI, Yogyakarta, Sulbar, Gorontalo, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan.

“Pemerintah Provinsi untuk aktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pelayanan pengaduan pengelolaan informasi publik Kab/Kota yang ada di bawahnya,” jelas Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Drs. Bahtiar, M.Si.

Hal itu terungkap dalam rapat Monitoring dan Evaluasi Layanan Pengaduan dan Informasi Publik lingkup pemerintah daerah, yang diselenggarakan oleh  Pusat Penerangan Kemendagri, yang juga diikuti oleh Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Kamis (18/6/2020.

Monev dilakukan melalui fasilitas zoom meeting dengan menampilkan narasumber  Dr. Gede Narayana (Ketua Komisi Informasi Pusat), Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA (Deputi Pelayanan Publik Kemenpan) dengan moderator Dr. Handayani Ningrum (Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan Kemendagri).

Sebelum memberikan kesempatan kepada narasumber,  terlebih dulu mendengarkan sambutan dari Dr. Drs. Yusharto H, M.Pd (Staf Ahli Mendagri Bidang Pelayanan Publik).

Kegiatan monitoring dan  evaluasi bersama Kemendagri yang melibatkan Deputi Bidang Pelayanan Publik dari Kemenpan RB ini perdana digelar, merupakan sinergitas antara Kemenpan RB dan Kemendagri dalam hal pengelolaan pengaduan pelayanan publik menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR!.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan ke seluruh Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia dengan nomor 490/10005/SJ/2019 tanggal 27 September 2019 tentang Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional melalui aplikasi SP4N-LAPOR, yang mengatur bahwa seluruh Instansi Pusat dan Pemda agar tidak lagi mengembangkan aplikasi pengelolaan pelayanan publik selain dari aplikasi SP4N-LAPOR, dan seluruh pengelolaan pengaduan pelayanan publik  diintegrasikan ke dalam SP4N-LAPOR. (is/jr/DiskominfoSB)

The post Sumbar Terbaik Pengelolaan SP4N-Lapor appeared first on Padek.co.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Dianggap Tak Ada oleh Shin, Ini Klarifikasi Indra

Pemerintah Siapkan Rp 35,2 Triliun untuk Subsidi Bunga UMKM