MEDAN ( Berita ) : Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) untuk ketiga kalinya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam hal pengelolaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
‘’Alhamdulillah, pengelolaan keuangan kita meraih opini WTP dari BPK RI atau mencetak hattrick, tiga kali berturut-turut 2014, 2015 dan 2016,’’ ucap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (30/05).
Anggota BPK RI Isma Yatun didampingi Kepala BPK perwakilan Sumut Vincentia Moli Ambar Wahyuni menyerahkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (LHP-BPK) 2016 kepada Gubsu Tengku Erry Nuradi pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sumut tersebut.
Hadir dan turut menyaksikan Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, anggota DPD RI Darmayanti Lubis, Wakil Ketua DPRD Sumut Parlinsyah Harahap, Wakil Gubsu Nurhajizah Marpaung, Sekda Hasban Ritonga, sekretaris DPRD Sumut Erwin Lubis, para anggota DPRD Sumut serta sejumlah SKPD Pemprov Sumut.
Anggota V BPK RI Isma Yatun mengatakan bahwa BPK RI di Sumut menyampaikan opini WTP kepada Pemprov Sumut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumut tahun angaran 2016 adalah berdasarkan aturan perundang-undangan, dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, yang terpenting diantaranya adalah kewajiban kepala daerah menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memberikan opini atas LKPD tersebut akan dinyatakan secara profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, serta efektifitas sistem pengendalian intern (SPI). “Karenanya BPK dalam hal ini memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada (WTP) Pemprov Sumut,” ujar Isma Yatun.
Namun begitu, dikatakan Isma Yatun tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemprov Sumut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Namun tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Disampaikanya, beberapa catatan yang menurut BPK perlu diperbaiki diantaranya piñata usahaan rekening bank yang tidak sesuai ketentuan dan terdapat sisa dana BOS pada rekening penampungan yang belum tersalurkan. Kemudian kekurangan kas pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut.
Sedangkan yang terakhir adalah soal serah terima aset tetap dalam rangka pengalihan personil, sarana dan prasarana serta dokumen (P2D) dengan pemerintah kabupaten/kota belum dilaksanakan. Sejumlah hal tersebut adalah temuan BPK terkait sistem pengendalian intern.
Sementara terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan disampaikan BPK diantaranya kekurangan volume pekerjaan pada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pemanfaatan aset di Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) tidak sesuai ketentuan dan transfer bagi hasil kepada kabupaten/kota selalu terlambat.
“Atas permasalahan yang ditemukan, telah diberikan rekomendasi. Di mana sesuai Pasal 20 Undang-undang Nomor 15/2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya,” katanya.
Atas temuan-temuan yang ada terkait sistem pengendalian intern, dan temuan terkait kepatuhan terhadap perundang-undangan, Gubsu Tengku Erry Nuradi mengatakan akan segera ditindaklanjuti untuk perbaikan pengelolaan keuangan di tahun-tahun berikutnya.
“Pemprovsu akan segera menindaklanjutinya guna pengelolaan keuangan yang lebih baik dan lebih paten kedepannya,” ucap Tengku Erry. Pada kesempatan tersebut LHP LKPD Provsu juga diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provsu Dra Vincentia Moli Ambar Wahyuni MM Ak kepada Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman.( suef )