Palembang, BP- Desa Sako Suban di anugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan kekayaan alam dan keanekaragaman Hayati yang berlimpah.
Desa ini masuk kedalam Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) .
Sako Suban berada didalam kawasan Hutan alam dataran rendah yang tersisa di Provinsi Sumsel.
Sisi lainnya desa Sako Suban juga menjadi hunian bagi Suku Kubu dan kelompok Suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan mereka hidup rukun berdampingan dengan masyarakat desa Sako Suban.
Rencana pembukaan jalan angkut batu bara milik PT. MBJ yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 17 Oktober 2019, lewat SK.816/Menlhk/ Setjen/PLA.0/10/2019 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Kegiatan Pembangunan Jalan Angkut Batubara dan penetapan areal kerja IPPKH melalui SK. 5663/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/10/2020 pada Tanggal 15 Oktober 2020.
Izin pembuatan jalan tambang yang akan membela hutan alam dataran rendah ini membuat masyarakat menjadi resah dn gundah gulana.
Menurut Noprinata selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sako Suban, keberatan masyarakat terhadap rencana pembangunan jalan angkut batu bara lantaran akan memicu terjadi perambahan, pembalakan bahkan kebakaran hutan yang dalam beberapa tahun terakhir cukup tinggi intensitasnya, kedua disisi yang lain keberadaan jalan angkut batu bara dengan panjang 92 Km dan lebar 60 M.
“Akan memberi akses bagi banyak orang untuk memasuki ke kawasan hutan untuk berbagai kepentingan yang dapat merusak kawasan hutan alam yang ada di Desa Sako Suban” kata Noprinata, Minggu (13/6).
Berkenaan akan dibukanya hutan tersebut menjadi jalan tambang. Tanggal 08 juni 2021 maka pihaknya dari perwakilan masyarakat Desa Sako Suban melalui Formaphsi (Forum masyarakat penyelamat hutan Sumsel Jambi) untuk mengirimkan surat cinta mereka kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Siti Nurbaya Bakar, dan memohon kepada Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk bisa mengalihkan atau mengeser jalan angkut batubara PT. PT.MBJ tidak membelah hutan alam, pembuatan jalan lebih diarahkan kearah dekat Pemukiman Masyarakat (berbatasan dengan APL) Dusun I dan Dusun II Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko, Muba.
“Surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini juga di tembuskan kepada Komisi IV DPR RI, Kepala Kantor Staf Presiden, Gubernur Provinsi Sumsel, DPRD Provinsi Sumsel, Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin,” katanya.
Sedangkan Abdul Haris Alamsyah Perwakilan dari Formaphsi mengatakan, pihaknya siap mengawal dan mendukung masyarakat Sako Suban agar izin jalan angkut batu bara milik PT. MBJ bergeser ke batas Desa.
“Dukungan ini semata untuk kepentingan masyarakat dan keberlangsungan hidup flora dan fauna serta Suku Kubu dan Suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan yang tinggal dan hidup di dalam kawasan hutan alam yang ada di Desa Sako Suban” kata Harris.
Menurut Haris seharusnya Pemerintah lebih peka terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat yang terdampak langsung akibat pembuatan jalan ini, kita memang butuh pemodal dan investor tapi yang harus diperhatikan dan diutamakan adalah masyarakat yang hidup disekitar hutan dan menjaga serta melestarikan hutan bukan merusaknya karena hutan alam dataran rendah yang tersisa di Provinsi Sumsel.
“Kami tidak menolak investasi dan pembangunan tetapi yang harus diperhatikan oleh Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia jika ini dipaksakan, kedepannya akan terjadi ancaman besar jika pembuatan jalan dihutan alam dataran rendah terus dipaksakan,untuk membuka jalan tambang milik PT. MBJ ini. kalau terus dipaksakan pembuatan jalan ini, kedepan dampaknya akan terjadi konflik antara masyarakat dengan binatang buas seperti harimau dan Gajah Sumatera disisi lainnya akan terjadi ilegal logging dan ilegal land yang membuat persoalan baru belum lagi bencana alam seperti banjir dan kebakaran hutan akan semakin meningkat setiap tahunnya” kata Harris.#osk/ril