in

Syarat Baru KPPS Pemilu 2024: Usia Dibatasi, Cek Kesehatan dan Keterwakilan Perempuan

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi. (Foto: Humas KPU Sumbar)

PADEK.JAWAPOS.COM-Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan ujung tombak dalam setiap Pemilu maupun Pilkada. Pemilihan Anggota KPPS yang tepat, sangat menentukan sukses tidaknya penyelenggaraan pemilu.

Untuk Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan syarat baru bagi anggota KPPS. Salah satu syarat yang baru ditetapkan adalah usia maksimal 55 tahun dan minimal 17 tahun.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi mengatakan, banyaknya anggota KPPS yang meninggal pada Pemilu 2019 menjadi landasan KPU untuk membatasi usia anggota KPPS.

“Saat ini, KPU bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melakukan screening kesehatan bagi calon anggota KPPS. Dalam proses pendaftaran, calon anggota KPPS akan terhubung ke Mobile JKN untuk mengisi screening kesehatan,” kata Jons Manedi kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).

Nantinya, BPJS Kesehatan akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk menentukan siapa saja calon anggota KPPS yang memenuhi syarat kesehatan untuk penyelenggara pemilu di TPS.

Selain usia, KPU juga menetapkan syarat lain bagi anggota KPPS, antara lain: sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba; tidak pernah dihukum penjara; minimal tamat SMA, berdomisili di wilayah PPK, PPS dan KPPS.

KPU juga menetapkan keterwakilan perempuan dalam komposisi anggota KPPS sebesar 30 persen.

Jons Manedi berharap, masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar menjadi KPPS Pemilu 2024. Ia juga mengimbau agar petugas dapat menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.(rel/esg)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Andre Rosiade dan Bupati Sijunjung Benny Dwifa Resmikan Pasar Pematang Panjang

Saksikan Besok, Kaba Rupa di Galanggang Arang #8 Stasiun Solok