Baca : Pemerintah Buka Program Inpassing Ke Jabatan Fungsional Tertentu
Pertama, inpassing hanya dapat diikuti oleh PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang JFT yang akan diduduki.
Kedua, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JFT yang dituju dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.Ketiga, pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JFT yang akan didudukinya.Keempat, PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu lima tahun sejak diangkat dalam jabatan atau pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.