in

Syarat Skripsi, Tesis dan Disertasi Tergantung Perguruan Tinggi

PADEK.JAWAPOS.COM-Program Merdeka Belajar episode ke-26 yang baru diluncurkan menjadikan transformasi pendidikan tinggi sebagai fokus utama. Salah satunya adalah standar kelulusan sesuai Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, kini standar nasional perguruan tinggi tidak lagi bersifat preskriptif dan detail. Namun, standar nasional berfungsi sebagai pengaturan framework. Jadi, ada keleluasaan untuk beradaptasi sesuai dengan kemauan perguruan tinggi.

Salah satu contohnya, penyederhanaan standar kompetensi lulusan. Sebelumnya, kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan terperinci.

Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi. Kemudian, mahasiswa program magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi. Begitu pula mahasiswa kedokteran yang wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Menurut dia, menjadikan skripsi hingga disertasi sebagai satu-satunya cara menunjukkan kompetensi tidak relevan lagi di zaman sekarang. Apalagi untuk pendidikan vokasi. ”Apakah yang mau kita tes kemampuan dia menulis skripsi atau implementasi project di lapangan?” ungkap Nadiem.

Selain itu, penentuannya tak lagi berada di tangan Kemendikbudristek. Melainkan, kepala program studi yang bisa menentukan cara mengukur standar kelulusan mereka. ”Dan, tugas akhir ini bisa berbentuk prototipe, bisa proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya berbentuk skripsi, tesis, dan disertasi,” tuturnya.

Meski begitu, Nadiem menegaskan, skripsi tak lantas dihapus atau tak bisa digunakan sebagai cara mengukur standar kelulusan. ”Tetap bisa, tapi keputusan ini ada di tangan perguruan tinggi,” katanya.

Penyederhanaan tugas akhir ini dinilai akan meningkatkan mutu lulusan. Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal. Berbagai opsi tersedia bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.

Pasalnya, sejak dicanangkannya kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka saja, lebih dari 760.000 mahasiswa telah berkegiatan di luar program studi dan di luar kampus dan mendapatkan pengalaman serta kompetensi yang sangat relevan dengan dunia nyata.

Selain itu, lebih dari 1.000 kolaborasi penelitian antara perguruan tinggi dan industri telah terjadi, dengan melibatkan lebih dari 33.000 mahasiswa dan 5.600 dosen.(mia/c14/fal/jpg)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pemetaan Kesuburan dan Kesesuaian Lahan di Nagari Lawang, Fateta Unand Ungkap Hasilnya

Padang KulineRun Digelar 9 September, Dukung WIES dan Kebangkitan Wisata Sumbar