JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menggandeng berbagai pihak untuk mempercepat terwujudnya peta jalan (roadmap) Indonesia bebas pekerja anak tahun 2022. Plt Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli Hasoloan, mengatakan hal itu dalam acara dialog interaktif bertajuk Peta Jalan (Roadmap) Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022, di Jakarta, Kamis (8/6).
Ia mengatakan pemerintah terus melakukan kampanye menentang pekerja anak melalui pencanangan kota bebas pekerja anak mendorong kawasan industri untuk bebas pekerja anak. Komitmen pemerintah Indonesia untuk menangani pekerja anak dinyatakan dengan meratifikasi konvensi ILO No 138 Tahun 1973 mengenai batas usia minimum untuk diperbolehkan bekerja.
Upaya lainnya yang dilakukan adalah mendorong gerakan aksi nasional penghapusan pekerja anak, mengarusutamakan isu pekerja anak di seluruh sektor prioritas pembangunan, membuka akses pelatihan kerja bagi pekerja anak yang akan memasuki usia kerja. “Kita terus memperluas jangkauan sasaran program aksi langsung baik yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat, pemberdayaan orang tua pekerja anak melalui pelatihan keterampilan dan kewirausahaan dan membuka akses yang lebih luas kepada semua anak Indonesia yang masih dalam usia sekolah ke dunia pendidikan,” kata Maruli. cit/E-3