in

Tahun Ini 46 Rumah Warga Miskin Harus Selesai

REHAB: Salah satu rumah penduduk di Karimun yang mendapat bantuan rehab rumah tidak layak huni. F-DOK/TANJUNGPINANG POS

Karimun – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Karimun saat ini tengah membangun 46 unit rumah bagi warga miskin di Kecamatan Durai, Karimun menggunakan dana ABPN. Pihak Kecamatan diminta mengawasi pembangunan rumah miskin tersebut

”Pengerjaan rumah miskin tersebut harus selesai tahun ini,” kata Kepala Bappeda Karimun, Djunaidi kepada Tanjungpinang Pos, kemarin.

Pemkab Karimun tidak mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD untuk membangun atau merehab rumah miskin. Karena keterbatasan anggaran sejak tahun 2015.

”Pengerjaaan harus dilaksanakan tepat waktu.Ssebelum akhir tahun harus sudah selesai dan pemiliknya sudah menempati rumah yang layak untuk dihuni. Tahun depan, dengan menggunakan APBN pemerintah kembali membangun rumah dan rehab rumah bagi yang kurang mampu,” tegasnya.

Kendala pembangunan rumah warga kurang mampu adalah terkait kepemilikan lahan. Pemilik rumah tidak mengurus sertifikat atas nama sendiri. Ia mengusulkan untuk mereka yang bakal menerima bantuan pembangunan rumah, agar segera mengurus surat tentang kepemilikan tanah, ke Kecematan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan sertifikat.

Jika surat tanah atau sertifikat tanah belum diubah, dapat dilengkapi dengan surat hibah yang ditujukan kepada pemilik rumah, dari pemilik tanah sebelumnya. Atau, surat keterangan bahwa ia telah menjual tanah tersebut kepada pemilik rumah yang berdiri diatas lahannya.

”Tetapi yang lebih baik jika lahan telah sesuai dengan nama pemilik rumah,” ujarnya.

Ia mengakui, keterbatasan dana membuat pemilik rumah tidak mampu mengurus surat atau sertifikat tanah atau lahan yang ia tempati.Syarat utama untuk mendapatkan bantuan rehab rumah dan bangun rumah adalah, lahan harus sesuai dengan nama pemilik rumah.(ALRION)

What do you think?

Written by virgo

Kapal Pengangkut Ikan Wajib Kantongi Izin

Soto Tanpa Ayam