Anambas – KEPALA Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Anambas, Yunizar mengatakan, bahwa pemilik kapal yang ingin mengangkut ikan ke daerah lain seperti Batam dan Tanjungpinang atau daerah lainnya mesti melengkapi perizinan yang diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini untuk menghindar kejadian kapal kargo yang ditangkap oleh pihak keamanan di laut beberapa waktu yang lalu, kapal kargo tersebut harus melengkapi Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Menurutnya, memang hal ini menjadi masalah tersendiri bagi nalayan dan pengumpul ikan. Sebab kapal pengangkut khusus untuk itu belum ada yang memenuhi syarat yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Makanya sejumlah nelayan telah menyampaikan ke pemerintah daerah agar dapat membuat kebijakan khusus menjelang pengusaha kapal dapat melangkapi syarat itu dan itu demi kelangsungan hidup bagi nelayan.
”Kami telah menyampaikan hal itu ke Pemerintah Provinis Kepulauan Riau kemarin, untuk sementara bisa dibawa hasil tangkapan ikan menggunakan kapal kargo, namun harus mengurus surat izin tambahan yakni Surat Keterangan Asal (SKA),” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (27/11).
Penyampaian ke Pemprov Kepri dihadiri juga Bupati Kepulauan Anambas, kelompok nelayan, pengumpul ikan serta perwakilan pemilik kapal pengangkut ikan. Dalam pertemuan itu juga ada dari intansi seperti Polda Kepri, Lantamal IV Tanjungpinang, Kejati Kepri, perwakilan Karantina di Tanjungpinang, hingga sejumlah pejabat di Pemprov Kepri.
Hasil dari pertemuan tersebut pada intinya khusus kapal kargo yang ditahan oleh Ditpolair Polda Kepri telah di berikan kebijakan atau dispensasi terkait hal tersebut. Namun perlu disadari bahwa ke depannya tidak mengulang lagi kesalahan serupa, oleh sebab itu kapal pengangkut ikan bagi hasil tangkapan nelayan harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.
Kata Yunizar, kapal kargo bisa membawa ikan mesti mencantumkan SKA dan rekomendasi dari kepala daerah, tapi bukan berarti kapal pengangkut tidak mengurus SIKPI.(INDRA GUNAWAN)