tanjungpinang pos –Pemerintah kembali menargetkan kenaikan penerimaan cukai rokok tahun ini Rencana itu ditentang Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). “ Tahun 2016 produksi sudah turun 6 miliar batang menyebabkan target cukai tidak tercapai Di tahun 2017 volume masih terus turun sampai tengah tahun 2017 sudah turun 5,4 persen. Kalau cukai dinaikkan lagi tahun depan makin berat untuk industri,” kata Ketua Media Center AMTI Hananto Wibisono dalam keterangan tertulis.
Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2018 Rencananya kenaikan tarif cukai yang diasumsikan bisa mencapai 8,9 persen tersebut akan dimumukan pada bulan depan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, mengatakan kenaikan tarif cukai mempertimbangkan beberapa hal seperti sektor industri petani tembakau dan kesehatan. Adapun formulasi kenaikan mengacu pada pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 5,4 persen dan inflasi 3,5 persen.
Menurut Hananto untuk membantu industri sehat lagi diharapkan tidak ada kenaikan cukai tahun depan Sebab, pemerintah 2 tahun ini sudah menaikkan cukai tinggi 15 persen di tahun 2016 dan 10,5 persen di tahun 2017. ” Akan ada perubahan tarif (cukai) rokok ada faktor pro kesehatan konsumsi harus diturunkan secara gradual. Di sisi yang lain kami harus perhatikan industri dan turunannya termasuk petani. Ketiga pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
AMTI berpandangan kenaikan harga dan cukai rokok merupakan kebijakan yang harus dirumuskan secara hati-hati dan komprehensif dengan mempertimbangkan dampak yang dapat ditimbulkan terhadap seluruh mata rantai industri tembakau nasional. Sebab, di industri ini lebih dari 6 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan penghidupannya seperti petani pekerja pabrikan pedagang dan konsumen. “ Ada 2 juta petani tembakau dan pekerjanya Untuk cengkih ada 1,5 juta petani dan pekerjanya, 600.000 tenaga kerja pabrikan rokok dan 2 juta pedagang,” paparnya.
Heru mengatakan kenaikan tarif cukai akan dibedakan berdasarkan golongannya seperti sigaret putih mesin sigaret kretek mesin dan sigaret kretek tangan. Dengan mempertimbangkan faktor tenaga kerja maka tarif cukai sigaret kretek tangan akan lebih rendah dibandingkan sigaret putih mesin.
“Kami rencanakan September (diumumkan) untuk menaikkan tarif guna memberi kesempatan ke pengusaha untuk sesuaikan,” jelasnya.
Pada tahun 2015 realisasi penerimaan cukai rokok sebesar Rp 139,5 triliun naik 23,96 persen dari tahun sebelumnya Pada tahun 2016 realisasi penerimaan cukai rokok sebesar Rp 137,9 triliun, naik 1,1 persen dari tahun sebelumnya.
Adapun pada tahun ini penerimaan cukai rokok ditargetkan sebesar Rp 147,5 triliun dan pada tahun 2018 penerimaan ditargetkan sebesar 148,2 triliun.