in

Tak Ada Rencana Beri Remisi Napi Koruptor

JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mene­gaskan pemerintah sejauh ini tidak memiliki rencana untuk memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada nara­pidana (napi) kasus korupsi, teroris, dan bandar narkoba.

“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak me­rencanakan mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012,” katanya, Minggu (5/4).

Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasya­rakatan menyebutkan ada tiga kategori warga binaan yang tidak mendapatkan hak remisi, yaitu kasus korupsi, teroris­me, dan narkoba.

Mahfud mengatakan pemerintah memang mengambil kebijakan pembebasan bersyarat bagi narapidana di lem­baga pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran virus korona jenis baru atau Covid-19. “Pekan lalu memang ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mewacanakan merevisi PP Nomor 99/2012 seiring dengan kebijakan pembebasan tahanan di tengah wabah korona sehingga mencakup pula narapidana korupsi.

Mahfud menduga apa yang disampaikan Menkum­ham mendapat usulan atau aspirasi sebagian masyarakat. “Bahwa itu tersebar di luar, mungkin ada aspirasi masya­rakat kepada Kemenkumham. Kemudian, Kemenkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu,” kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu kembali mene­gaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk meng­ubah atau merevisi PP Nomor 99/2012. “Jadi, tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan ber­syarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi ban­dar narkoba. Tidak ada,” tegas Mahfud.

Lebih Baik di Sel

Menurut Mahfud, para narapidana korupsi tidak menem­pati sel yang berhimpitan layaknya napi kasus hukum lainnya. Sehingga, mereka dinilai sudah menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) untuk mencegah penularan Covid-19. ”Kalau (narapidana) tindak korupsi itu sebenaranya tidak uyug-uyugan (berhimpitan) juga sih, tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing,” katanya.

Mahfud menegaskan justru jauh lebih baik bila narapi­dana korupsi tetap berada di sel, daripada isolasi di rumah masing-masing.

Sementara itu, Menkumham, Yasonna H Laoly, menga­takan hanya orang yang tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak mau membebaskan narapidana dari lembaga pe­masyarakatan (lapas) dengan kondisi kelebihan kapasitas di tengah pandemi Covid-19.

“Saya mengatakan hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasi­la yang tidak menerima pembebasan napi di lapas kelebih­an kapasitas,” kata Yasonna. n Ant/fdl/AR-2

What do you think?

Written by Julliana Elora

Perbedaan Physical Distancing dan Social Distancing

PSBB Batasi Kegiatan Tertentu di Wilayah Terduga Covid-19