in

PSBB Batasi Kegiatan Tertentu di Wilayah Terduga Covid-19

 

JAKARTA – Pembatasan Sosial Ber­skala Besar (PSBB) tidak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyara­kat, namun hanya aktivitas tertentu saja di wilayah terduga terinfeksi Covid-19. Tapi, saat PSBB diberlakukan, warga mesti melakukan pembatasan proses bekerja, belajar, atau kegiatan keagama­an dan menggantinya dengan kegiatan di rumah atau tempat tinggal.

“Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk di dalam suatu wi­layah yang diduga ada infeksi Covid-19 guna mencegah kemungkinan penye­baran. Masyarakat juga masih dapat laksanakan kegiatan sehari-hari, namun kegiatan tertentu dibatasi,” kata Sekre­taris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Oscar Primadi, dalam jumpa pers Gugus Tugas Perce­patan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB di Jakarta, Minggu (5/4).

Aturan pelaksanaan PSBB tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pem­batasan Sosial Berskala Besar. Selain itu, aturan mengenai PSBB juga diatur da­lam Keputusan Presiden (Keppres) No­mor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. PP dan Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020. Dalam PP dan Keppres itu diatur mengenai strategi pemerintah dalam menangani penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Diketahui, per Minggu, 5 April 2020, pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.273 orang, 198 pasien Co­vid-19 meninggal dunia, dan 164 pasien dinyatakan sembuh. DKI Jakarta me­rupakan provinsi dengan jumlah pasien baru Covid-19 terbanyak. Ibu Kota mengalami penambahan sebanyak 96 kasus baru dalam 24 jam terakhir.

Oscar memaparkan jenis kegiatan masyarakat yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 9 Tahun 2020 tentang Pedo­man PSBB sebagai Percepatan Pena­nganan Covid-19.

“Kegiatan pembatasan meliputi meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pem­batasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus aspek pertahanan keamanan,” kata dia.

Oscar mengatakan PSBB berbeda de­ngan karantina, namun bersifat lebih ketat daripada imbauan jaga jarak fisik (physical distancing).

“PSBB kita harapkan lebih ketat dari­pada social distancing. Sifatnya bukan imbauan, tapi penguatan pengaturan kegiatan penduduk dan penegakan hu­kum, tentunya dengan instansi berwe­nang sesuai UU yang berlaku,” kata dia.

Kriteria PSBB

Lebih lanjut, ia berharap pelaksana­an PSBB dapat memutus rantai penu­laran dari hulunya. “Pelaksanaan ini tak hanya menjadi tanggung jawab peme­rintah, namun juga masyarakat agar bisa terlaksana dengan baik,” katanya.

Pada kesempatan itu, Oscar menje­laskan ada sejumlah kriteria untuk me­nentukan PSBB di suatu wilayah. “Me­kanismenya adalah, pertama, dilihat dari jumlah kasus positif dan kematian yang menyebar dan cepat, lalu keterkai­tan epidemiologi yang serupa dengan wilayah atau negara terdampak lain,” katanya.

Lebih lanjut, kriteria wilayah dapat ditentukan dari permohonan kepala daerah dan gugus tugas untuk menetap­kan suatu wilayah untuk diberlakukan PSBB. “Kedua, PSBB ditetapkan Menkes (Menteri Kesehatan) dengan permohon­an dari gubernur, bupati, atau wali kota maupun gugus tugas untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu,” papar Oscar.

Permohonan tersebut, lanjut dia, ha­rus disertai sejumlah data, seperti bukti peningkatan dan penyebaran berdasar­kan waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi kesiapan daerah.

Anggota Komisi IX bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan DPR, Dewi Aryani, meminta kepala daerah cermat sebelum mengajukan permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan, terutama keter­sediaan kebutuhan hidup dasar rakyat setempat.

“Jangan sampai ketika Menkes me­netapkan PSBB di suatu wilayah, daerah belum siap mengenai anggaran dan op­erasionalisasi jaring pengaman sosial,” kata Dewi. Ant/ang/fdl/AR-2

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tak Ada Rencana Beri Remisi Napi Koruptor

Ratas Strategi Peningkatan Peringkat Indonesia dalam PISA