LIMAPULUH KOTA, METRO
Hanya gara-gara tak mau menunggui usaha biliar, seorang ayah berinisial RRZ (42) tega menganiaya dua anak kandungnya hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuh. Peristiwa itu terjai di Jorong Banda Dalam, Kenagarian Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim AKP M Rosidi mengatakan, pelaku menganiaya dua anaknya pada Sabtu (20/2) sekitar pukul 19.00 WIB. RRZ, marah besar kepada kedua anaknya, sebut saja namanya Mawar (15) dan Buyuang (11), karena tidak mau menjaga usaha biliar miliknya.
“Mawar dan Buyuang, saat disuruh ayahnya menjaga biliar, malah memilih pergi belajar untuk menyelesaikan tugas sekolahnya. Akibat kemarahan ayahnya itu, Mawar dan Buyuang lebam-lebam pada bagian punggung, pinggang, paha dan kaki kena hantaman tali plastik pukulan ayahnya sendiri,” kata AKP M Rosidi.
AKP M Rosidi menjelaskan, melihat anaknya mengalami luka lebam karena dianiaya pelaku RRZ, ibu korban berinisial J (36) tidak terima sehingga melaporkan suaminya ke Polres Payakumbuh dengan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“RRZ (42) sebelumnya sudah diamankan Satresnarkoba Polres Payakumbuh pada Rabu (24/2) sekitar pukul 02.00 WIB karena diduga memakai narkoba jenis ganja saat bermain biliard di Nagari Situjuah Banda Dalam. Namun, setelah pemeriksaan, pelaku juga ternyata dilaporkan atas kasus KDRT,” jelas AKP M Rosidi.
AKP M Rosidi menegaskan, kuat dugaan pelaku memang kerap melakukan KDRT lantaran di bawah pengaruh ganja. “Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal pasal 44 UU RI no 23 th 2004 tentang penghapusan Kdrt Jo pasal 80 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” sebut Kasat. (uus)