Pemilihan umum (pemilu) yang digelar beberapa waktu lalu didasarkan pada peraturan, ketentuan, dan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Undang-undang itu sendiri dalam proses pembentukannya dibicarakan dan disepakati oleh seluruh pihak di DPR.
Maka, sebagai negara yang menganut prinsip-prinsip demokrasi yang baik, sudah selayaknya apabila seluruh pihak berpedoman pada mekanisme yang ada, termasuk untuk menyelesaikan perselisihan bila memang diperlukan.
“Ini kan mekanisme menurut Undang-Undang yang sudah disepakati bersama di DPR. Semua fraksi ada, semua partai ada. Harusnya mekanisme konstitusional yang diikuti. Kita ini membuat fondasi dalam berdemokrasi, harus diikuti,” demikian pandangan Presiden Jokowi terkait penyelenggaraan Pemilu yang disampaikan selepas acara berbuka puasa bersama dengan Partai Golkar di Jakarta, 19 Mei 2019.
Apalagi ajang demokrasi Pemilu yang digelar lima tahunan ini bukanlah kali pertama digelar di negara kita. Masyarakat pun sudah terbiasa dan memahami proses serta tahapan yang dilalui untuk menentukan pemimpin bangsa pilihannya masing-masing.
“Kita ini sudah menyelenggarakan Pemilu secara langsung bukan sekali-dua kali. Prosesnya itu sudah jelas. Tanggal 17 April yang lalu rakyat sudah memutuskan. Setelah itu ada proses penghitungan. Proses ini semua diikuti. Proses demokrasi memang seperti itu,” kata Presiden.
Dengan demikian, dirinya berharap agar apabila nantinya terdapat pihak-pihak yang merasakan ketidakpuasan atas hasil Pemilu yang ditetapkan, pihak-pihak tersebut bersedia memberikan pembelajaran politik dan demokrasi yang baik dengan mengikuti mekanisme yang tersedia dan menjadi aturan main bersama.
“Yang namanya kalah itu pasti tidak puas. Enggak ada yang namanya kalah terus puas. Nah, kalau (merasa) ada kecurangan laporkan ke Bawaslu, kalau yang besar sampaikan ke MK,” tuturnya.