in

Takut Ditertibkan, APS Dilakban

MELANGGAR: Petugas gabungan mencopot APS yang melanggar di kawasan Tanjuangpati, Kabupaten Limapuluh
Kota, kemarin (21/11).(BAWASLU LIMAPULUH KOTA FOR PADEK)

Bawaslu Limapuluh Kota gencar melakukan penertiban alat peraga sosial (APS) Pemilu yang bermuatan konten kampanye. Kemarin (21/11), Bawaslu menurunkan puluhan tim gabungan hingga tingkat kecamatan untuk melakukan penindakan.

Sejak diumumkan daftar calon tetap (DCT) legislatif beberapa waktu lalu, kontestan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun, lantaran belum masuk tahapan kampanye tanggal 28 November 2023.

Masa senggang ini banyak ditemukan APS yang berisi konten kampanye, salah satunya memuat nomor urut. Sebelum ditertibkan, Bawaslu sudah mengimbau agar ditertibkan sendiri, namun masih banyak ditemui yang menyalahi aturan.

Bahkan, ada caleg mengakali APS melanggar aturan yang terlanjur dipasang agar tidak disentuh Bawaslu. Beberapa caleg menutup nomor urut menggunakan lakban.

Komisioner Bawaslu Limapuluh Kota Ismet Aljannata saat penertiban mengatakan apa yang dilakukan caleg itu dibenarkan. Dan APS tersebut tidak termasuk APS yang menjadi sasaran Bawaslu untuk ditertibkan.

“Tidak apa-apa, berarti secara mandiri mereka sadar, menutup nomor urut, serta ajakan memilih. Kalau ditutupnya tak bisa ditindak,” kata Ismet Aljannata.

Ia mengatakan, APS yang mengandung unsur alat peraga kampanye (APK) di antaranya memuat tanda paku, ajakan memiliki dan lainnya. “Pembersihan APS yang melanggar aturan tersebut akan diupayakan selesai secepatnya. Namun jika tidak akan dilanjutkan hari berikutnya,” tuturnya.

Penertiban APS ini, sebut Ismet, tim gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satpol-PP dan Dinas Perhubungan bergerak ke Batas Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota di simpang Warna-warni Tanjung Anau.

Di lokasi itu, tim membongkar APS caleg DPRD Kota Payakumbuh serta APS caleg DPR RI. Pasalnya APS dipaku di pohon.  Dari batas kota itu, sejumlah anggota tim berjalan kaki menuju jembatan arah ke Kantor KPU.

Di sepanjang jalan itu juga banyak dibongkar APS yang mengandung unsur APK. “Tim juga menertibkan APS milik Caleg DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang dipasang di warung-warung,” ungkapnya.

Ismet mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan dan menyampaikan imbauan kepada parpol supaya mematuhi ketentuan terkait pemilu.

“Jika parpol tidak menertibkan APS yang memuat materi kampanye sesuai waktu yang sudah disepakati, maka bawaslu dan jajaran panwaslu akan melakukan penertiban, dengan melibatkan pihak terkait. Ini untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan saat penertiban,” tegasnya.

Dia mengingatkan seluruh parpol untuk mentaati peraturan terkait pelaksanaan pemilu tahun 2024, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Limapuluh Kota berjalan dengan aman, tertib dan lancar. (rid)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Keadilan Restoratif, Pemkab Limapuluh Kota Dukung Inovasi RJ Plus

4 Lokal SD Daaruth Thullab 03 Sitiung Terbakar