PROHABA.CO, PEMALANG – Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus penemuan bayi dalam kardus di depan sebuah warung makan yang menggemparkan warga Kecamatan Taman, Pemalang, Jawa Tengah, pada Minggu (22/1) malam.
Diketahui, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara pria berinisial AA (32), dan seorang gadis di bawah umur berinisial S (17).
AA ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis.
Sedangkan ibu bayi, S masih diperiksa sebagai saksi.
“Diduga bayi itu hasil hubungan gelap antara tersangka AA dengan seorang gadis di bawah umur sebut saja S,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Sihaloho, di Media Center Polres Pemalang, Kamis (26/1).
Yovan menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan adanya penemuan bayi dalam kardus ke Polsek Taman.
Baca juga: Ibu Bhayangkari Ini Curhat Dimedsos Suaminya Selingkuh Dengan SPG
Sesampainya di lokasi, selain menemukan bayi, polisi juga bertemu dengan AA dan istri sahnya.
Saat itu, AA mengaku sebagai orang pertama yang menemukan bayi.
Polisi kemudian membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang untuk mendapatkan perawatan.
Tersangka AA bersama istri sahnya dimintai keterangan di Polsek Taman.
“Pada saat bersamaan, kami juga melakukan penyelidikan ke seluruh rumah sakit, puskesmas dan bidan praktik di Kabupaten Pemalang,” kata Yovan.
Polisi mendapat keterangan dari seorang bidan yang mengaku baru saja membantu persalinan perempuan S dengan didampingi pria berinisial AA.
“Setelah dipertemukan dengan bidan di Polsek Taman, akhirnya AA mengakui bahwa dirinya baru saja mendampingi S dalam proses persalinan,” kata Yovan.
Baca juga: Gegara Berebut Lahan Parkir, Pria di Bandung Nekat Bacok Temannya
Baca juga: Diduga Membuang Bayi Hasil Hubungan Terlarang, Sejoli di Pasuruan Diringkus Polisi
Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku bersetubuh dengan S lantaran belum memiliki keturunan selama 6 tahun menikah dengan istrinya.