Realisasi penambahan masa cuti bersama pada 23 Juni masih menunggu pengesahan melalui Keputusan Presiden. Saat ini libur cuti bersama lebaran ditetapkan empat hari yakni tanggal 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017. “Saat ini masih dalam proses karena harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan Herman Suryatman, Rabu (14/6) malam, dilansir dari CNN Indonesia.
Cuti bersama tahun ini dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 H diatur dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama. Dalam SKB itu pemerintah awalnya menetapkan tanggal 27-30 Juni sebagai cuti bersama. Sementara pada tanggal 25-26 Juni ditetapkan sebagai hari libur memperingati Idul Fitri.
Ketetapan itu rencananya akan diubah. Pemerintah berencana menambah masa cuti menjadi 23, 27, 28, 29, 30 Juni. Tujuannya untuk mencegah penumpukan kendaraan pemudik pada tanggal 24 Juni yang jatuh hari Sabtu. Herman mengatakan usul penambahan masa cuti berasal dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Usul itu telah dibahas oleh lintas kementerian yang dikoordinasikan oleh Kementerian PMK.
LOGIN untuk mengomentari.