Palembang, BP – Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Iptu Jhony Palapa menjemput tersangka Edi (40) di rumahnya, Kamis (7/7) sekira pukul 21.00 . Warga Jalan Letnan Jaimas, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang ini berkali-kali menampar bocah berumur 6 tahun.
Menurut pelapor ibu korban Lidia Sari (37) warga Jalan Kedipan Laut, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang, kejadian menimpa anaknya, Ed (6) pada Kamis (7/7) sekira pukul 17.00 di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Kedipan Laut, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang.
Berawal dirinya mendapat pesan video dari anaknya QU (10) bahwa ED menjadi korban penganiayaan. Dalam video terlapor beberapa kali melakukan penamparan terhadap korban. Tidak terima akhirnya pelapor mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar membenarkan Unit Ranmor sudah mengamankan tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap anak.
“Benar sudah diamankan oleh Unit Ranmor tersangka yang kita terapkan dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan anak, saat ini tersangka sedang di proses dan telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang,” ujar Kompol Tri Wahyudi, diruang kerjanya, Jumat (8/7).
Lanjutnya, kronologis kejadiannya bermula tersangka sedang bercanda dengan korban masalah Handphone (HP) lalu tersangka hendak mengambil handphone kepada korban, tetapi korban marah dengan mukul dan mengeluarkan kata kotor, hal ini lah membuat tersangka merasa tersinggung.
“Pelaku merasa tersinggung sehingga menampar korban berkali – kali, kejadian ini di rekam menggunakan handphone oleh anak korban lainnya. Dan mengirimkan ke orang tuanya, yang selanjutnya membuat laporan ke Polrestabes Palembang,” katanya.#osk