Untuk menampung pengaduan terkait dengan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus atau anggota partai politik yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) , Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, mendirikan Posko pengaduan Jumat (12/8).
Pendirian posko itu dikatakan Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison, kemarin (12/9) karena berdasarkan instruksi Bawaslu RI Nomor 3 tahun 2022.
“Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 saat ini sedang berlangsung ditingkat pusat, pendirian Posko merupakan salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu Pessel dalam meminimalisir pencatutan nama dan data pribadi masyarakat oleh Partai Politik, dalam memenuhi jumlah anggota partai politik sebagai persyaratan lulus sebagai peserta pemilu tahun 2024,” kata Erman Wadison menambahkan.
Atas hal tersebut, kata Ketua Bawaslu Pessel laporan masyarakat yang diterima akan disampaikan secara berjenjang ke Bawaslu RI.
Lebih lanjut dikatakan, Bawaslu Pessel juga akan menyampaikan laporan masyarakat tersebut dalam bentuk saran perbaikan ke KPU Pesisir Selatan.
Selain mendirikan Posko, Bawaslu Pessel, pihaknya juga melakukan imbauan kepada masyarakat di platform media sosial dan website lembaga untuk memastikan nama dan data pribadi tidak dicatut untuk keanggotaan dan/atau pengurus Partai Politik di dalam SIPOL.
“Itu bisa dilakukan melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” tutupnya. (yon)