Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diancam akan diproses hukum oleh PT Pertiwi Lestari lantaran masuk ke kawasan konflik lahan di Telukjambe Karawang, Jawa Barat. Perusahaan yang hendak membangun kawasan industri itu geram lantaran KLHK datang dengan membawa polisi hutan yang bersenjata. Perusahaan KLHK telah mengintimidasi dan masuk ke kawasan miliknya tanpa izin.
Dirjen Planologi yang datang ke lokasi mengakui sempat memanjat pagar di kawasan yang mereka klaim sebagai kawasan Perhutani itu. Tujuan mereka datang untuk mengecek keberadaan hutan milik negara yang kini diklaim sebagai lahan perusahaan itu.
Ini bukan kali pertama perusahaan itu berkonflik. Sebelumnya perusahaan juga berkonflik dengan Legiun Veteran Republik Indonesia yang menggugat ke pengadilan lantaran lahan dicaplok. Perusahaan juga berkonflik dengan ratusan petani penggarap yang sudah sekitar 6 bulan mengungsi di rumah susun milik Pemda.
Atas kasus penguasaan lahan ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara agar mencabut 3 HGB yang dimiliki Pertiwi Lestari. Surat permintaan yang dikirimkan pada November tahun lalu dilakukan juga untuk menindaklanjuti surat serupa yang meminta pencabutan sertifikat milik 3 perusahaan lain di kawasan itu. KLHK menilai sertifikat itu ilegal lantaran diterbitkan di hutan negara.
Bola kini di tangan Menteri Sofjan Djalil, untuk mencari mekanisme penyelesaian konflik ini. Sepatutnya semua yang terkait segera duduk bersama. Untuk bermusyawarah mencari jalan keluar. Agar baik Pemerintah, perusahaan dan juga petani penggarap tak ada yang dirugikan. Penuntasan konflik itu mesti segera dilakukan supaya para petani penggarap yang mengungsi bisa pulang dan kembali melanjutkan hidupnya.