Dua petani di Palembayan, Agam, diringkus polisi setelah ketahuan menanam ganja di kebunnya. Sejumlah batang ganja yang masih bibit dan daun ganja yang sudah dipanen diamankan aparat dari pengungkapan kasus ini.
Kedua petani nekad itu berinisial BH, 44, warga Muaropalintangan, Nagari Sungaipuar dan DM, 35, warga Piladang, Nagari Ampekkoto Palembayan, Kecamatan Palembayan. Keduanya ditangkap aparat kepolisian Polsek Palembayan.
“Kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh kedua pelaku ini terungkap dua hari lalu, yakni Jumat sore. Hari itu juga keduanya berhasil kita amankan, berikut barang bukti,” kata Kapolsek Palembayan, Iptu Alwizi Safriadi, Minggu (17/12).
Alwizi melanjutkan, kedua pelaku menanam ganja dalam karung yang dijadikan polybag di kebunnya di Duku, Jorong Piladang, Nagari Ampekkoto Palembayan. Aksi mereka terungkap saat warga bersama polisi dalam misi pencarian orang hilang di sekitar wilayah itu.
Tanaman ganja itu terlihat oleh Wali Nagari Sungaipuar, Yulifsoneri, yang kemudian memberitahukan ke polisi. Kapolsek Palembayan bersama jajaran kemudian turun menyelediki kasus ini dan berhasil mengidentifikasi pemilik tanaman ganja itu berinisial BH.
Mujurnya, kata Kapolsek, BH yang menjadi target langsung ditemukan di lokasi penemuan tanaman ganja itu. Setelah BH diamankan, ia digiring dan diinterogasi di Kantor Camat Palembayan dan didapati satu nama pemilik lain, yakni DM.
Hasil pengembangan, DM berhasil diciduk petugas saat melintas di jalan, masih di wilayah Jorong Piladang. Kepada penyidik, DM juga telah mengakui bahwa tanaman ganja itu miliknya.
“Keduanya kita amankan sekira pukul 17.15. Yang punya kebun yakni tersangka DM, jadi ia join dengan pelaku BH menanam ganja ini. Bahkan, mereka sudah sempat menikmati hasilnya sekali panen, termasuk memakai barang terlarang ini,” jelas Kapolsek.
Alwizi menambahkan, polisi berhasil menyita satu toples daun ganja kering, 5 batang bibit tanaman ganja, satu batang ganja sudah digulung dan beberapa batang ganja sudah panen dalam kasus ini. Barang bukti ini ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di kediaman DM.
Kedua pelaku untuk sementara diamankan di Mapolsek Palembayan. Mereka selanjutnya akan diserahkan ke unit Satresnarkoba Polres Agam untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (ptr)