in

Tangkap Dua Peter, Polres Solsel Sita Senjata Api Rakitan

Polres Solok Selatan (Solsel) menangkap dua dari empat pelaku pencurian ternak (peter), HB, 32, dan MF, 19, di Nagari Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Jumat (26/6/2020) siang.

Polisi juga telah mengantongi identitas dua pelaku lain, IL dan RK, yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Solok Selatan.

Modus pelaku dengan cara menembak mati sapi yang mereka curi menggunakan senjata api rakitan jenis gobok. Kemudian sapi itu langsung dipotong-potong.

Kepada polisi, pelaku yang merupakan warga Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan ini, mengaku sudah dua kali beraksi dan telah mencuri tiga ekor sapi di perkebunan sawit KSI dan PTP VI Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo.

“Setelah sapi mati ditembak, pelaku memotongnya di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian daging sapi tersebut dijual ke Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi,” ungkap Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto didampingi Wakapolres Kompol A. Suryanegara kepada Padang Ekspres, Senin (29/6/2020).

Kapolres menjelaskan, dari dua kali aksi pencurian yang dilakukan pelaku, aksi pertamanya dilakukan di bulan Mei, sedangkan yang kedua kalinya, dilakukan satu hari sebelum keduanya ditangkap polisi.

Sebelum ditangkap polisi, pelaku sempat dipergoki warga saat beraksi, Kamis (25/6/2020) malam. Warga mengetahui ada suara tembakan yang berasal dari dalam kebun sawit di Nagari Sungai Kunyit.

“Terdengar dua kali suara tembakan. Masyarakat kemudian mencari dari mana asal suara tersebut dan didapati keempat pelaku langsung kabur dan dikejar warga tapi tak berhasil ditangkap,” tutur Kapolres.

Kapolres melanjutkan, di lokasi suara tembakan berasal, warga mendapati dua ekor sapi sudah mati tergeletak. Di sana juga ditemukan dua unit sepeda motor yang diduga milik pelaku.

Saat melakukan pengejaran terhadap pelaku, warga sempat mengenali salah satu orang pelaku yang ternyata pernah bekerja disalah satu perusahaan sawit, sehingga memudahkan polisi melacak keberadaannya.

“Kedua pelaku tidak berkutik saat diamankan oleh Satreskrim Polres Solsel di Polsek Sangir Jujuan. Dari tangan HB disita satu senjata api rakitan jenis gobok dan satu pisau digunakan untuk memotong sapi curian,” papar Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M. Arvi menambahkan, MF tersangka pertama ditangkap di Kantor Wali Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batang Hari, saat hendak mengambil bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 tahap tiga.

Di rumah HB juga disita senjata api rakitan jenis gobok dan sebilah pisau yg digunakan untuk memotong sapi. “Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk DPO,” pungkas Kapolres.

Dari hasil penjualan daging sapi tersebut, pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 2,4 juta untuk satu ekor sapi. (tno)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pemprov Sumbar Fasilitasi Tes PCR 1.000 Karyawan Hotel Berbintang

Satayu Isyaratkan Seniman Harus Jalin Keakraban dengan Pimpinan Daerah