Terobosan strategis diambil Kemendikbud terkait persyaratan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Persyaratan krusial selama ini, minimal mengajar 24 jam tatap muka per pekan, tidak lagi menjadi syarat. Peraturan Mendikbud baru terkait TPG segera dikeluarkan komplit dengan petunjuk teknisnya (juknis).
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata menjelaskan, aturan yang berlaku sekarang syaratnya mendapatkan TPG minimal mengajar 24 jam tatap muka dalam sepekan. Di lapangan syarat ini memunculkan masalah.
Hasil pemetaan Kemendikbud menyebutkan jumlah guru sasaran TPG yang tidak mampu mengejar syarat minimal jam mengajar itu berjumlah 36.382 orang.
Jumlah itu setara dengan sekitar 2,5 persen sasaran penerima TPG yang mencapai 1,36 juta orang guru PNS daerah, guru swasta dan pengawas. “Meskipun persentasenya kecil, harus dicarikan solusi supaya guru-guru yang kurang jam mengajarnya berkesempatan mendapatkan TPG,” kata pejabat yang akrab disapa Pranata itu.
Nah di aturan yang baru syarat minimal mengajar 24 jam tatap muka per pekan tidak lagi digunakan. Kemendikbud menyatakan syarat yang berlaku adalah pemenuhan jam kerja 40 jam/pekan. Ketentuan 40 jam ini mengacu pada jam sesungguhnya, bukan jam pelajaran.
Dengan skema baru ini, guru yang selama ini kekurangan jam mengajar tidak perlu terpontang-panting mencari sekolah baru. Pranata mengatakan, banyak sekali dampak negatif jika ada guru yang lari ke sana-ke mari untuk memenuhi 24 jam tatap muka. “Misalnya di kota besar, di jalan kena macet, sampai di sekolah sudah tidak semangat mengajar. Ujungnya CBSA (catat buku sampai abis, red),” jelasnya lantas tersenyum.
Melalui syarat pemenuhan jam kerja 40 jam per pekan, kekurangan jam mengajar bisa dikonversi dengan kegiatan lainnya. Kemendikbud menetapkan ada lima kegiatan yang bisa dihitung untuk memenuhi jam kerja itu. Kelimanya, merencanakan, melaksanakan pembelajaran di kelas, menilai/evaluasi, membimbing, dan melaksanakan tugas tambahan.
Jadi guru yang jadi pembina OSIS dan ekstra lainnya atau kegiatan organisasi profesi guru, bisa dikonversi menjadi pemenuhan jam kerja. Hanya saja Pranata mengatakan, porsi mengajar harus dominan. Jangan sampai kegiatan mengajar di kelas hanya dua jam sehari, sisanya membimbing kegiatan siswa.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, di dalam peraturan yang baru nanti nomenklatur atau klausul minimal mengajar 24 jam tatap muka belum dihapus. Meskipun di dalam ketentuannya sudah tertulis beban kerja guru 40 jam per pekan.
Sehingga jika nanti tidak diperkuat dengan petunjuk teknis, aturan yang niatnya memudahkan guru itu, tidak jalan di lapangan. Ujungnya guru tetap diwajibkan mengejar beban minimal mengajar 24 jam tatap muka per pekan. Unifah mengatakan, jika ketentuan mengajar 24 jam tatap muka per pekan masih berlaku ditambah dengan sekolah delapan jam sehari, maka beban guru bakal semakin berat. (*)
LOGIN untuk mengomentari.