in

Tatap Pemilu 2024, Golkar Ogan Ilir Sambangi Kesbangpol

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir, H Endang PU Ishak.

INDRALAYA, BP – Jelang persiapan Pemilihan umum (Pemilu) 2024, Partai Golkar Ogan Ilir (OI) menyambangi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ogan Ilir, dalam rangka koordinasi, sosialisasi dan konsolidasi, Kamis (1/9).

Dalam pertemuan selama 40 menit itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir, H Endang PU Ishak, bersama pengurus lainnya, Asfar Mukhatr, Mukhtarrudin, Zulfikar Ali, dan Nazori Lakoni dan lainnya membahas keikutsertaan Golkar Ogan Ilir pada Pemilu 2024 nanti.

Baca Juga:  DPP PDIP Dukung Noviadi – Ilyas PA Berpasangan

“Karena Partai Golkar OI Provinsi Sumsel telah melalui tahapan SIPOL. Secara garis besar Partai Golkar sudah memenuhi syarat untuk ikut Pemilu 2024,” ucapnya.

Partai Ogan Ilir jauh sebelumnya telah melakukan konsolidasi dalam kepenggurusan untuk menghadapi Pemilu 2024 nanti. Termasuk soal Bakal Calon Legislatif yang bakal diusung Partai Golkar pun telah dipersiapkan.

“Sesuai surat instruksi DPP No.39/2021, mengisyaratkan bahwa, Partai Golkar disetiap tingkatan harus menyiapkan dan menyusun bakal Calon Legislatif pada 2024. Alhamdulillah, Partai Golkar OI sudah lakukan tahapan dengan mengacu dengan aturan yang ditetapkan,” ucapnya.

Baca Juga:  Kelangkaan Minyak Goreng di Sumsel , DPRD Sumsel Minta Pengawasan Serius Pemprov Sumsel

Aturan yang dimaksud, dijelaskan Endang terkait syarat bakal calon legislative dari Golkar, mulai dari usia minimal 21 tahun, minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan juga tidak dalam kegiatan yang dilarang Partai Golkar.

“Bakal Caleg Golkar harus punya PDLT, atinya punya Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak tercela. Jadi siapa-siapa yang berminat, kita tamung dan kita rekomendasikan bakal Caleg 2024,” ucapnya. Alhamdulillah Partai golkar OI telah menerima 108 bacaleg dan selanjutnya telah ditetapkan menjadi formasi 200% atau sebanyak 80 orang untuk ditugaskan menjadi fungsionaris tahun 2024.

Baca Juga:  Ratusan Massa LAIBPAN Desak KPU OI Laksanakan Pilkada Jurdil

Terkait rumor Pergantian Antar Waktu (PAW) tujuh nama Anggota DPRD Ogan Ilir, Endang dengan tegas mengatakan, jika hal itu menjadi wewenang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Itu wewenang DPP. Jadi Kabupaten/kota tidak punya wewenang sama sekali terkait itu,” ucapnya. #mas

What do you think?

Written by Julliana Elora

Dishub Palembang rekayasa lalu lintas jalan saat “Car Free Night”

Polda Sumsel Bongkar Judi Onlie di Warnet, Omset Jutaan Rupiah per Minggu di Palembang