in

Tawuran , Tiga Remaja Ditangkap Polda Sumsel

Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap tiga orang remaja PP, MR, dan MF. Diketahui dua diantaranya masih berstatus pelajar dan satu putus sekolah., mereka adalah pelaku tawuran yang masih berusia 16 tahun di Jalan Silaberanti Lorong Aur Gading, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II.(BP/IST)

Palembang, BP- Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap tiga orang remaja PP, MR, dan MF. Diketahui dua diantaranya masih berstatus pelajar dan satu putus sekolah., mereka adalah pelaku tawuran yang masih berusia 16 tahun di Jalan Silaberanti Lorong Aur Gading, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II.

Tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja yakni antara Lorong Banten IV dan Lorong Manggis, Seberang Ulu II.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, motif para pelaku melakukan tawuran yakni berawal dari saling tantang di media sosial kelompoknya masing-masing.

Baca Juga:  Batal Dilantik Jadi Kades, Gugat ke PTUN Palembang

“Motifnya saling ejek di media sosial lalu mereka janjian untuk melakukan tawuran di lokasi kejadian pada jam dan waktu tersebut, ” ujar Yunar saat rilis pelaku, Rabu (24/1).

Saat dilakukan penyidikan, remaja tersebut melakukan tawuran sudah terjadi setiap malam minggu untuk mencari sensasi agar terkenal.

“Mereka ngaku melakukan itu untuk mencari sensasi saja,” katanya.

Baca Juga:  Koni Sumsel Targetkan Perbaikan Perolehan Rangking Di PON Papua Palembang, BP

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa jaket dan celurit yang digunakan oleh para pelaku tawuran.

“Pelaku tawuran kami amankan di rumahnya masing-masing dan juga ditemukan barang bukti yang mereka gunakan,” katanya.

Untuk selanjutnya para pelaku tawuran ini diserahkan ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel karena statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Kasubdit PPA Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, proses selanjutnya para remaja tersebut tetap diproses dan ditetapkan statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga:  Angka Covid-19 di Sumsel Tinggi, Pengawasan Kepala Daerah di Sumsel Dinilai Lemah

“Kita tangani prosesnya tapi karena mereka anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan dan ada jaminan dari orangtua mereka bahwa akan kooperatif selama proses hukum. Selain dengan hukum, kami juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel,” katanya.

Para pelaku tawuran dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP.#udi

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kyuhyun jadwalkan datang ke Indonesia Mei 2024

Jelang Pemilu 2024, ditemukan 39 TPS di Pessel Blankspot