Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno dan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo, Rabu (14/12) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua diperksa di kantor KPK, Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Sugiharto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikonfirmasi sebelum pemeriksaan, Teguh mengklaim tidak mengetahui penyalahgunaan uang Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek e-KTP yang mencapai Rp 6 triliun.
Teguh mengatakan, ketika menjabat wakil ketua Komisi II, proses pembahasan proyek e-KTP baru mencapai tahap konseptual. “Pembahasannya masih konsep, belum detail,” ujarnya.
Teguh yang kini menjabat Ketua Komisi VI juga menampik tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menyebutnya menerima fee dari korupsi proyek tersebut. “Saya tidak tahu sama sekali. Apalagi Nazaruddin bilangnya tahun 2011. Saya sudah tidak di Komisi II saat itu,” ujar Teguh seperti yang dilansir dari CNN Indonesia.
Sementara itu, Arif yang kini masih duduk di Komisi II bungkam soal pemeriksaan dirinya. “Nanti ya, saya belum diperiksa,” ujar Arif di Kantor KPK, Jakarta.
Sejumlah nama yang disebut Nazaruddin menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP telah dipanggil KPK, di antaranya mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Ketua DPR dan mantan Ketua Fraksi Golkar DPR periode 2009-2014 Setya Novanto, mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar, dan Chairuman Harahap. Dalam perkembangan penyidikan, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. (*)
LOGIN untuk mengomentari.