Pemko Padang berencana akan membentuk kongsi Covid-19 di setiap Rukun Tetangga (RT) untuk memutus rantai penularan virus korona (Covid-19) di Kota Padang. Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah kepada Padang Ekspres, Jumat (29/5) mengatakan kongsi Covid-19 di setiap RT ini dalam rangka penanganan percepatan Covid-19 di Kota Padang.
Untuk itu Pemko Padang berencana akan mengaktifkan kongsi Covid-19 di tingkat RT di seluruh kecamatan di Kota Padang. Lebih jauh dikatakan, ide pengaktifan kongsi Covid-19 RT tersebut didapatkan dari hasil kajian dan diskusi dengan tim kesehatan dari Fakultas Kedokteran (FK) Unand. Melalui konsep kongsi Covid-19 RT tersebut diharapkan bisa menekan penularan virus Covid-19.
“Berdasarkan evaluasi yang kami lakukan, didapatkan alur new normal dalam penerapan PSBB jilid III berupa konsep membentuk kongsi RT. Itulah yang akan kita perkuat,” jelasnya.
Mahyeldi menyebutkan, kongsi Covid-19 RT ini mirip dengan kongsi kematian yang telah dilakukan jauh sebelumnya oleh masyarakat di lingkungan tempat tinggal mereka. “Jadi masyarakat di tingkat RT kita perkuat dan berdayakan untuk langsung mengawasi masyarakat mereka dan orang yang masuk ke daerah mereka. Jadi jika diketahui ada pasien positif Covid-19, maka masyarakat di RT tersebut langsung tau dan mengambil langkah lebih lanjut,” ungkapnya.
Di samping itu, fungsi dari kongsi Covid-19 RT juga bisa membantu warga yang positif Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri di rumah dengan memberikan bantuan seperti pasokan makanan dan minuman.
“Kita ajak langsung masyarakat di tingkat RT untuk ikut berperan sebagai pemutus mata rantai penularan Covid-19. Kan yang lebih mengetahui tentang kondisi lingkungan mereka adalah ya masyarakat di sana,” tukasnya.
Lebih lanjut Mahyeldi menyampaikan, pengaktifan kongsi Covid-19 RT juga secara tidak langsung memanfaatkan potensi-potensi kearifan lokal dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Padang.
Kongsi Covid-19 ini rencananya dalam waktu dekat juga akan dimasukkan ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) yang saat ini tengah disusun dalam menyikapi landasan kehidupan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.
“Tidak menutup kemungkinan nantinya juga akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) untuk jangka waktu yang lebih panjang dalam penanganan Covid-19 ini,” jelasnya.
Dengan terbitnya Perwako dan Perda tentang hal tersebut diharapkan akan ada landasan yang kuat bagi Pemko Padang untuk melakukan percepatan penanganan virus Covid-19 di Kota Padang. (a)
The post Tekan Angka Penularan Covid-19, Pemko Bentuk Kongsi Covid-19 di Tingkat RT appeared first on Padek.co.