JAKARTA – Tempat hiburan malam seperti bar dan diskotek di Jakarta akan menjadi persoalan serius terkait penyebaran virus corona (Covid-19) jika diizinkan beroperasi apalagi tanpa aturan sesuai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi.
“Dengan pembukaan tempat-tempat itu, padahal belum waktunya dibuka dan tanpa mengindahkan protokol, tentu saja akan menjadi bom waktu, pastinya meningkatkan kembali kasus Covid-19,” kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Desie Christhyana Sari di Jakarta, Sabtu (27/6).
Menurut Desie, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih keras dan disiplin dalam menerapkan peraturan pada para pelanggar ketentuan, terutama saat masa pandemi ini.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta ini berharap Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) lebih ketat mengawasi para pelaku industri pariwisata serta operasional tempat hiburan malam yang belum boleh beroperasi di Jakarta.
Bahkan, lebih baik pengusaha tempat hiburan malam diberi sanksi tegas dengan pencabutan izin usaha untuk memberikan efek jera, termasuk yang mengatasnamakan restoran.
“Kalau bisa izinnya dicabut. Apalagi tempat karaoke, ada izin minuman kerasnya juga kan di situ. Nggak mungkin hanya buka restoran, paling menguntungkan kan minuman,” katanya.
Dia mengingatkan jangan tebang pilih. “Dari kemarin saya lihat selalu menganggap gampang,” katanya.
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi fase pertama sejak 5 Juni hingga akhir Juni 2020 seperti ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengamanatkan bar dan tempat hiburan malam baru dapat beroperasi pada fase selanjutnya dengan catatan terjadi perbaikan kasus COVID-19.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran pada Rabu (24/6) malam, di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, ditemukan sebuah tempat bernama “Holywings” yang diinformasikan sudah beroperasi 8 Juni 2020 dengan penerapan protokol kesehatan.
Dari luar, tempat yang merupakan restoran plus bar tersebut terlihat menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu. Pemeriksaan suhu dengan thermo gun sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian cairan “hand sanitizer” oleh petugas.
Namun ketika ditelusuri lebih jauh ke ruangan utamanya, terjadi berbagai pelanggaran mulai dari pengoperasian bar secara terbuka meski belum waktunya. Ditambah diabaikannya protokol kesehatan yang terlihat dari minimnya yang menggunakan masker hingga pengabaian “physical distancing” dari para pengunjung.
Padahal suasana berada di tengah pandemi Covid-19. Petugas pun tidak terlihat melakukan apapun dari pemandangan tersebut.
Dilarangnya tempat hiburan malam termasuk bar untuk beroperasi diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia. Dia menyebutkan bahwa bar tidak boleh buka meski merupakan fasilitas dari restoran demi menghindari kerumunan.
“Kan ada restoran yang memiliki fasilitas bar itu gak apa-apa buka (restorannya) dengan protokol kesehatan. Barnya ditutup, minuman kerasnya selama ada izinnya boleh, tapi gak boleh tuh nongkrong di bar, terus display minuman gak boleh, jadi kayak restoran Jepang kan seperti itu,” kata Cucu pada wartawan pada Selasa (23/6). ant/P-5