Bank Indonesia menertibkan 32 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank (BB) atau yang lebih dikenal dengan sebutan money changer di Sumbar. Lokasinya berada di Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, Solok dan Batusangkar. Ini berdasarkan pemetaan pada 31 Maret lalu. Sesuai dengan ketentuan PBI 18/20/PBI/2016 mengenai KUPVA Bukan Bank BB.
“Dari 32 KUPVA BB yang tidak berizin, 21 KUPVA BB berada di toko emas dan kami telah mengajukan kepada mereka untuk membuka izin. Biayanya gratis tetapi ada syaratnya, salah satunya harus berbadan hukum,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumbar Puji Atmoko.
Selama masa transisi sampai 7 April lalu sudah ada lima permohonan perizinan yang telah diajukan ke BI. Puji Atmoko menyebutkan, sampai saat ini KUPVA BB yang mempunyai izin baru enam unit. Dari 32 pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin tersebut, 17 telah dikunjungi tim, satu pelaku telah mengajukan izin ke BI.
Sembilan telah menghentikan layanan dan delapan pelaku ditertibkan. “Pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan penertiban kantor cabang tanpa persetujuan BI dan tidak dipasang identitas dan logo KUPVA,” sebutnya.
Puji Atmoko menjelaskan KUPVA BB yang tidak memiliki izin ini ditengarai dapat melakukan pencucian uang dan pendanaan kegiatan-kegiatan terlarang.
Karena itu, Bank Indonesia bekerja sama dengan kepolisian (Bareskrim) melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang tidak memiliki izin tersebut. Untuk penertiban, dilakukan dengan cara edukasi pemasangan stiker penertiban kepada KUPVA tidak berizin yang masih beroperasi.
“Dengan adanya pemasangan stiker tersebut tentu KUPVA yang tidak berizin akan malu. Kegiatan penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah kerja BI secara bertahap, random dan berkesinambungan,” ujarnya.
Selanjutnya BI akan terus melakukan pemetaan dan monitoring, dan BI akan memperkuat sharing atau tukar menukar informasi dengan kepolisian BNN, PPATK dan KPK. Puji Atmoko juga mengimbau kepada pelaku KUPVA BB untuk mengajukan izin dan kepada masyarakat yang menemukan adanya KUPVA BB yang tidak memiliki izin untuk segera melaporkan ke BI.
Nantinya yang sedang atau akan mengajukan izin akan diberikan bimbingan langsung oleh BI. Dia menyebutkan, BI akan terus melakukan penertiban kepada pelaku KUPVA tanpa izin di seluruh Indonesia secara random dan berkesinambungan.
BI juga akan terus memantau kegiatan penukaran valuta asing yang berizin dan tidak berizin secara masif melalui seluruh kantor perwakilan BI.
Saat ini, untuk di Sumatera sendiri masih banyak KUPVA BB yang tidak berizin. Berdasarkan data 31 Maret ada sebanyak 185 KUPVA BB yang tidak berizin di Sumatera dan baru 17 yang mengajukan izin. (*)
LOGIN untuk mengomentari.