PADEK.CO— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang menemukan banyak orangtua selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memindahkan dan menumpangkan anak mereka ke Kartu Keluarga (KK) saudara atau orang lain agar bisa lolos di tahap zonasi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Padang Teddy Antonius.
Teddy mengatakan, pada fenomena tersebut pihaknya tidak bisa menolak selagi persyaratan dan regulasi yang dilampirkan oleh orangtua sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Ada aturan dari Kementerian Pendidikan, zonasi ini jangka waktunya satu tahun. Kemudian ada keinginan anak yang ingin masuk ke sebuah sekolah dimana jaraknya sudah tersaingi dengan orang lain, sehingga sejak setahun lalu sudah banyak yang datang ke Disdukcapil untuk perpindahan alamat,” katanya, Jumat (7/7/2023).
Ia menambahkan, pihaknya tak bisa menolak, sepanjang persyaratan dan regulasi terpenuhi. Pihaknya melayani masyarakat yang mengajukan permohonan perpindahan KK tersebut.
“Untuk zonasi, ada jarak dan tempat tinggal dimana KK menjadi pedomannya. Dan untuk tahun depan pun, dari sekarang ini mereka sudah banyak pula yang mengurusnya,” ungkapnya.
Teddy mengungkapkan ada dua versi, ada yang pindah ke tempat yang baru, dan ada anak yang ditumpangkan ke orang lain. Dimana pihak yang ditumpangkan bersedia dengan melengkapi materai, dan si orangtua bersedia anaknya dipindahkan ke KK orang lain tersebut.
“Sejauh ini lebih banyak anak yang ditumpangkan ke KK orang lain. Sudah sekitar ratusan lebih orangtua yang memindahkan anaknya ke KK orang lain ini,” katanya.
Ia mengatakan bukanlah kewenangan Disdukcapil Kota Padang untuk mengubah aturan pemberlakuan KK selama 1 tahun tersebut, namun itu adalah aturan dari Kementerian. (s)