Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia meminta seluruh klinik di Lapas dan Rutan harus memiliki Izin Operasional Klinik. Untuk percepatan izin Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki, Kepala Lapas Suliki, Kamesworo beserta staf keperawatan Lapas Suliki, mengunjungi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (25/2).
Kunjugan tersebut untuk pembahasan izin operasional klinik Lapas Suliki, klinik khusus untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP), sebagai hak dan tanggung jawab dalam pelayanan kesehatan optimalisasi layanan kesehatan.
Kamesworo mengucapkan terima kasih atas respons Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Limapuluh Kota. “Kami bersinergi untuk bisa mengajukan izin pelayanan operasional klinik Lapas, yang memang klinik khusus warga binaan bukan klinik komersil,” ujar Kames di hadapan Kepala DPM-PTSP, Aneta Budi Putra, AP. MSi.
Aneta menyambut baik dan mendukung program percepatan izin operasional Klinik Lapas Suliki tersebut. “Kami siap membantu untuk kemudahan proses izin klinik Lapas Suliki yang dikhususkan untuk warga binaan pemasyarakatan,” ujar Aneta. (*)