in

Tenang, Dana Reklamasi Utuh di BPR!

EKSTAMBANG: Lokasi ekstambang granit di Pulau Bintan belum direklamasi justru menjadi objek wisata. f-adly bara hanani/tanjungpinang pos

Tanjungpinang – Pemko Tanjungpinang menjamin dana reklamasi pascatambang sekitar Rp 30 miliar, aman dan masih utuh di bank milik pemerintah daerah (pemda). Ini ditegaskan oleh Wali Kota Tanjungpinang H Lis Darmansyah, yang dihubungi Tanjungpinang Pos, Rabu (30/11).

Lis mengaku, dirinya sempat dilema mengenai penggunaan dana dan bank yang didepositokan dari dana pascatambang yang disimpan di bank pelat merah itu.

Terlebih, jumlahnya tidak sedikit. KP2KE Kota Tanjungpinang, kata Lis telah melakukan konsultasi ke Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM).

Akan tetapi, hasil konsultasi itu, tidak dibeberkan Lis. Lis menyarankan agar menghubungi pejabat KP2KE Kota Tanjungpinang.

Lis cuma mengatakan, gambaran dan skema mengenai penggunaan dana jaminan, sudah diatur di undang-undang sebelum pengajuan dilakukan. Nanti, ka-tanya, pihak perusahaan mengajukan konsepnya. Setelah disetujui, baru dikerjakan.

Begitu pekerjaan selesai, barulah dana reklamasi dapat dicairkan. Di sini, Lis menegaskan, pihaknya akan membentuk tim inventarisir, yang tugasnya mengawasi proses reklamasi lahan.

Lis juga mengeluhkan, ber-bagai persoalan yang dihadapi terkait pelaksanaan reklamasi di lapangan. Misalnya, ada pemilik lahan yang keberatan atau menolak dilakukan reklamasi.

”Kata mereka (pemilik lahan, red) biar saja begitu. Jadi gampangnya, kalau mau dibangun perumahan atau lainnya,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PD BPR Bestari Fathermawani menolak memberikan keterangan. Mengenai dana reklamasi yang disimpan di bank yang dipimpinnya, dia menyarankan agar meminta konfirmasi langsung ke wali kota Tanjungpinang sebagai pemegang saham.

Anggota DPR RI dapil Kepulauan Riau (Kepri), Drs. H. Nyat Kadir angkat bicara soal mengenai angka fantastis dana jaminan reklamasi tambang yang sebagian besar masih mentah di bank pelat merah.

Legislator Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, menyarankan, langkah adil sekaligus menjadi jalan keluar dari dilema bunga bank yang dihasilkan oleh deposito dana jaminan pascatambang adalah menyerahkan dananya ke negara.

”Secara pribadi saya belum mempelajarinya secara detail soal aturan yang bersifat mengikat terkait wadah setoran dana jaminan reklamasi. Apakah boleh di bank pelat merah atau bagaimana, namun yang jelas fokusnya kan di bunga bank kan? Lebih baik serahkan saja ke negara,” ucapnya, yang ditemui Tanjungpinang Pos, Rabu (30/11).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa persoalannya bukan pada bank tapi bunganya.

”Mau di mana saja tak masalah, tapi bunganya ini bagaimana, sebab di depositokan selain di bank milik pemerintah juga ada bunganya kan? Di bank berbasis hukum Islam juga ada bunganya, meski dengan nama dan sebutan yang berbeda,” paparnya. Selain memberikan solusi dengan mengatakan bunga uang milik negara, mantan Wali Kota Batam ini memberikan solusi lainnya.

”Atau bisa menjadi bagian pemasukan APBD, contohnya saja nominal gaji pegawai, yang disetorkan ke bank pemerintah atau bank daerah, tentu ada bunganya kan menurut perhitungan bank, nah itu semua kan diserahkan ke negara,” kata dia.

Radhiah, Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan tidak dapat menyebutkan nilai dana reklamasi tambang yang tersimpan di bank milik Pemkab Bintan tersebut. Ia belum dapat menjawab dengan alasan harus melalui diskusi bersama jajaran direksi dan dewan pengawas perusahaan.

Meski demikian, saat dihubungi, Selasa (29/11), ia membenarkan dana reklamasi tambang tersebut sudah tersimpan sejak tahun 2009 silam. Dan selama itu sudah ada tambahan dari bank bunga atas dana reklamasi tersebut

”Saya belum dapat menyebutkan nilainya. Nanti akan kami diskusikan dulu dengan dewan pengawas,” jawabnya.

Meski tidak disebutkan, dugaan kuat puluhan miliar rupiah uang reklamasi tambang masih tersimpan di bank pelat merah Pemkab Bintan tersebut. Sebagaimana diberitakan pada awal tahun 2016, BPR Bintan memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp 8,9 miliar pada tahun 2015 lalu. Separuhnya sebesar Rp 4,450 miliar disetorkan ke kas daerah sebagai PAD Bintan.

Berdasarkan data yang pernah dihimpun Tanjungpinang beberapa waktu lalu, bank yang memiliki nasabah sebanyak 16.522 orang yang tergabung dalam 1 kantor pusat, 1 kantor cabang, 2 kantor kas, 1 payment point dan 2 mobil kas keliling yang menjangkau seluruh wilayah Bintan dan Tanjungpinang, hingga akhir tahun 2015 lalu ini memiliki total aset sebesar Rp 248 miliar dengan rasio keuangan sebesar 16,9 persen dan jumlah NPL atau kredit bermasalah yang sangat minim yakni di angka 0,57 persen.

Dengan jumlah uang sebesar itu, maka menjadi tanda tanya berapa dana reklamasi tambang yang terparkir di bank tersebut.

Indra, Ketua LSM Lidik Kepri mengatakan, dana yang terparkir atau terendap tersebut menjadi tanda tanya mengapa tidak dipergunakan untuk mereklamasi lingkungan Bintan yang banyak rusak akibat pertambangan.

”Ya kami menunggu komitmen pemerintah Bintan untuk melakukan reklamasi lingkungan pasca-tambang. Ada dana reklamasi yang siap digunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Kami tunggu itu,” ucapnya. (cr33/aan) 

What do you think?

Written by virgo

Fungsi Rumah Gadang Di Minangkabau

Forbes: 50 Orang Kaya RI Timbun Harta US$7 miliar Tahun Ini