in

Tender Sport Center Padangpanjang Diumumkan Tanpa Pemenang

Sehari setelah disampaikannya kemunduran jadwal tahapan evaluasi, pengumuman proses tender kegiatan pembangunan Sport Center melalui laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Padangpanjang terlihat dalam masa sanggah dan tanpa pemenang.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Gusrianto saat dikonfirmasi membenarkan telah ada keputusan Kelompok Kerja (Pokja) melalui laman tersebut menyatakan semua rekanan penyedia tidak memenuhi syarat dan gugur.

“Selama perjalanan evaluasi sejak 24 Juni – 13 Juli ini (kemarin, red), 6 rekanan (penyedia) yang menawar tidak ada yang memenuhi persyaratan kualifikasi. Persyaratan yang tidak terpenuhi tersebut, di antaranya berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU) Besar (B) dengan rata-rata dimiliki Menengah (M),” ungkap Gusrianto di ruangan kerjanya, Rabu (13/7) sore.

Menyikapi kondisi tersebut, Gusrianto menyebut kelanjutan kegiatan belanja modal bangunan gedung tempat olahraga dengan anggaran senilai Rp70 milliar itu akan diketahui pascamasa sanggah selama 5 hari berakhir.

“Berpeluang tender ulang atau berlanjut, nanti dapat dilihat hasil dari sanggahan jika ada yang masuk. Jika tidak, tentu akan dilakukan tender ulang dengan persyaratan yang sama atau berubah sesuai dengan keputusan PPK tentang kualifikasi terkait,” ucap Gusrianto.

Gusrianto juga menyebut, dirinya meyakini bakal tender ulang dengan melihat putusan Pokja sudah merupakan rekomendasi pihak LKPP. “Putusan Pokja dengan tidak adanya penyedia yang memenuhi syarat, sudah melalui rekomendasi LKPP atas pendampingan selama kegiatan ini,” aku Gusrianto.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Sarana Prasarana Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwiata (Disporapar) setempat, Agung Satria terkait dengan gugurnya peserta tender tersebut mengaku akan mempelajari.

“Sementara ini kami belum melihat secara utuh terkait dengan proses evaluasi yang dilakukan Pokja. Termasuk dengan ditetapkannya putusan seluruh penyedia gugur, mungkin akan kami pelajari lebih lanjut seiring dengan berjalannya masa sanggah,” jawab Agung dihubungi terpisah.

Sedangkan Wali Kota Fadly Amran saat ditemui, mengatakan dirinya berharap segala sesuatu item pekerjaan dalam proses tender Sport Center dengan nilai HPS Rp69.999.698.254,63 itu harus berjalan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

“Jika ada upaya-upaya lain dari oknum tertentu yang dapat menimbulkan risiko tidak baik, saya membuka pintu selebar-lebarnya bagi semua pihak untuk turut melakukan pengawasan. Termasuk pihak Penegak Hukum (PH), silakan sorot dan tinjau kinerja pelaksanaan tender ini. Jika ada yang bermain, sikat saja,” tegas Wako Fadly di Balai Kota setempat. (ava)

What do you think?

Written by Julliana Elora

HIPPI Sumbar Musda ke-VIII dan Dialog BEP, Muncul Lima Kandidat Ketua

TK Islam Raudhatul Jannah Payakumbuh: Satu Hari Satu Buku, Giat Literasi!