Muaraenim, BP–Jajaran Polres Muaraenim berhasil mengamankan dua warga diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi yang berbeda, Senin dan Rabu (14-16/10).
Salah satu pelaku diketahui bernama Adi Saputra (26), warga Dusun I Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Pelaku diamankan Senin (14/10) terlibat pembakaran lahan seluas 1 hektar berlokasi di Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti satu jeriken berisikan bekas minyak 2 liter, satu unit mesin chain saw dan satu buah korek api, satu buah tali seling dan lima sampel kayu yang terbakar. Pelaku diamankan di Mapolsek Penukal Abab.
Pelaku lainnya, Herman (57), warga Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim. Pelaku terlibat pembakaran lahan seluas 1,5 hektar berlokasi di kawasan Kecamatan Gelumbang.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti satu korek api gas, tiga potong kayu bekas pembakaran. Kini pelaku diamankan di Mapolsek Gelumbang.
Penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa ada seorang warga membuka lahan kebun dengan cara dibakar.
Atas informasi itu Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno bersama Kanit Reskrimnya dan anggotanya menuju lokasi. Ketika berada di lokasi, petugas menemukan pelaku Herman, yang sedang membuka lahan seluas ¾ hektar dengan cara sengaja membakar.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan pembakaran dan langsung diamankan. Pelaku langsung diamankan bersama barang buktinya dengan membawanya ke Mapolsek Gelumbang.
Kapolres Muararnim AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi, Kamis (17/10) membenarkan penangkapan itu.
“Pelaku dijerat pasal 108 Jo 69 ayat 1 huruf H UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH dan atau pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” jelasnya.#nur