Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas, Senin (19/10) lalu, menginstruksikan jajarannya untuk mengantisipasi agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama di akhir Oktober ini tidak mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus COVID-19, seperti yang terjadi pada libur panjang sebelumnya. Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.
SE yang ditandatangani Tito tanggal 21 Oktober 2020 tersebut di antaranya berisi instruksi kepada para kepala daerah agar mengimbau masyarakat untuk menghindari perjalanan saat libur panjang dan menjaga kedisiplinan terhadap protokol kesehatan.
“Surat edaran ini tolong dapat diterima dan sekaligus diterjemahkan kembali, semua kembali kepada local wisdom, karakteristik wilayah masing-masing. Ini silakan dengan rapat Forkopimda mengambil keputusan,” kata Mendagri pada Rapat Koordinasi (Rakor) Antisipasi Libur Panjang Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis, (22/10).
Mendagri berharap, setelah rakor, para kepala daerah bersama Forkopimda melakukan rapat untuk mengidentifikasi potensi kerawanan penularan di daerah masing-masing. “Aktifkan kembali mekanisme pertahanan pengendalian COVID-19 seperti saat libur lebaran Idul Fitri kemarin, misalnya melalui Kampung Tangguh, Desa Tangguh, RT Tangguh, RW Tangguh, dan lain-lain,” ujarnya.
Tito juga meminta para kepala daerah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, seperti pengelola tempat wisata. “Antisipasi, identifikasi, dan lakukan koordinasi dengan semua stakeholder: hotel, restoran, tempat wisata, dan lain-lain,” ujar Mendagri.
Dalam SE tersebut Mendagri juga meminta kepala daerah mengimbau masyarakat untuk dapat menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor, berpedoman pada prediksi BMKG. (HUMAS KEMENDAGRI/DND/UN)