in

Terdakwa Bantah Palsukan Tandatangan Kakaknya

Terdakwa Yanti Yosefa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yose Ana Roslinda beranggotakan Leba Max Nandoko dan Agnes Sinaga, mengaku tidak pernah melihat surat persetujuan kaum secara rinci.

“Saya tidak mengetahui apa isi surat perjanjian itu, termasuk keterangan yang diberikan saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya, yang menyatakan saya yang mengurus sertifikat tanah itu. Saya sibuk sebagai ibu bhayangkari,” sebut Yanti Yosefa dalam sidang perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan yang dipergunakan untuk mengurus sertifikat tanah kaum atas nama pribadi, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang, Kamis (18/6/2020).

Terdakwa menuturkan bahwa sebelum perkara ini masuk ke ranah hukum, dirinya pernah meminta kepada penyidik agar kakak kandungnya bisa mengganti biaya pembangunan properti senilai Rp 1,5 miliar yang telah dibangunnya di atas tanah yang sudah dibuat sertifikat tersebut.

“Saya pernah meminta ke Penyidik supaya kakak saya Yefri Hendi mengganti bangunan yang telah saya bangun senilai Rp 1,5 miliar. Tentunya saya ingin ada jalan damai, karena ini masalah keluarga. Malu kalau sampai ke pengadilan seperti ini,” ungkapnya kepada JPU, Irawati.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menutup sidang dan akan kembali dilanjutkan tanggal 2 Juli 2020 dengan agenda tuntutan dari JPU Kejari Padang.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan, perkara ini berawal tahun 2004. Saksi Hj Irnimi yang merupakan ibu kandung terdakwa menyuruh terdakwa mensertifikatkan tanah yang merupakan bagian untuk Hj Irnimi karena takut nanti tanah tersebut dikuasai oleh kaum lainnya.

Pada saat itu, Hj Irnimi meminta agar tanah tersebut dibuat sertifikat atas Hj Irnimi, kemudian terdakwa melengkapi surat-surat untuk pengurusan sertifikat tersebut. Di antaranya dilengkapi adalah satu buah surat pernyataan persetujuan kaum yang ditandatangani 23 anggota kaum.

Bahwa pada tanggal 5 Mei 2017 saksi Yefri Hendi yang merupakan kakak kandung terdakwa mendapatkan informasi bahwa, rumah yang ditempati ibu kandungnya (Hj. Irnimi) yang merupakan tanah kaum telah disertifikatkan oleh terdakwa, mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi Yefri Hendi yang berdomisili di Batam pulang ke Padang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Laboratorium Kriminalistik Cabang Medan ni Lab 12213/DTF/2018 tanggal 1 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wahyu Marsudi Kepala Laboratorium Cabang Medan menyimpulkan Tanda Tangan Yefri Hendi  (QT) terdapat pada satu lembar pernyataan persetujuan kaum tanggal 12 Januari 2004 yang terdapat pada penerbitan sertifikat  Hak Milik No: 1442 atas nama Yanti Yosefa adalah Spurious Signature (tanda tangan karangan) karena mempunyai general design (bentuk umum) yang berbeda dengan tanda tangan atas nama Yefri Hendi.

Atas dasar itu, saksi Yefri Hendi merasa dirugikan dan melaporkan ke Polresta Padang untuk diproses hukum. Atas Perbuatan terdakwa dalam Surat Dakwaan JPU Kejari Padang diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP Pidana atau Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polresta Padang Nomor BP/124/VI/2019/Reskrim tanggal 18 Juni 2019, menjelaskan ada kejanggalan materai yang digunakan dalam Surat pernyataan Yefri Hendi (pelapor) dan Erwin.

Ditemukan oleh penyidik bahwa materai yang digunakan tahun 2009. Sementara surat tersebut terbit di tahun 2004. Surat tersebut merupakan surat persetujuan Yefri Hendi dan Erwin yang menyatakan persetujuan pengurusan sertifikat tanah yang beralamat Jalan Dr M Hatta, Anduring, Kota Padang tertanggal 1 Januari 2004. (*)

The post Terdakwa Bantah Palsukan Tandatangan Kakaknya appeared first on Padek.co.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Faldo Takana Silek

Rehab Ditunda, Dananya Untuk Bayar Kartu BPJS Kesehatan