SEMARANG – Terdakwa dugaan kasus korupsi Majalah Dinding (Mading) elektronik di 30 SMP di Kabupaten Kendal, Lukman Hidayat kembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng). Uang yang dikembalikan sejumlah 4,4 miliar rupiah.
“Terdakwa Lukman Hidayat beriktikad baik sudah mengembalikan lunas, tapi ini kasusnya belum inkrah. Proses hukum terus berjalan. Hakim nanti yang akan menentukan,” kata Kepala Kejati Jateng, Sadiman, di kantor Kejati Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jateng, Selasa (30/4).
Sadiman mengatakan terdakwa sudah mengembalikan lunas kerugian negara dalam kasus tersebut. Pengembalian dilakukan melalui kuasa hukum, Winarno Jati berupa uang senilai 4,4 miliar rupiah. Pengembalian dilakukan dengan uang cash 1,4 miliar rupiah dan dua cek masing-masing 1,5 miliar rupiah.
Uang Dititipkan
Selanjutnya, tambah Sadiman, uang akan dititipkan ke rekening Kejati hingga kasus inkrah, setelah itu dimasukkan ke kas negara. Menurut perhitungan hakim, kan bisa naik atau turun uang yang merugikan negara. Kalau turun, sisanya dikembalikan. “Kalau lebih ya saya nagih lagi,” kata dia.
Lukman sendiri menjabat sebagai Direktur CV Karya Bangun Sejati yang menjadi penyedia jasa dalam kasus tersebut, Mading Elektronik Kabupaten Kendal. Kuasa hukum terdakwa, Winarno Jati mengatakan jumlah pengembalian sesuai dengan dakwaan jaksa.
Dengan niat mengembalikan kerugian kerugian uang negara, nanti kliennya bisa mendapat keringanan. “Sesuai aturan yang ada, terdakwa punya niat baik, tujuannya kan pengembalian uang negara,” kata Winarno.
Dugaan korupsi proyek mading elektronik tersebut terjadi pada tahun anggaran 2016. Dari 30 paket mading, 29 di antaranya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Dari audit BPK kerugian mencapai 4,4 miliar rupiah dari proyek bernilai 5 miliar rupiah itu. SM/N-3