in

Terdakwa Korupsi Bikin Geram Hakim, Uang Infak Dipakai untuk Keperluan Harian

PADANG, METRO
Sidang lanjutan dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar), dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato, dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setda Provinsi Sumbar tahun anggaran 2019 yang menjerat oknum ASN Pemprov Sumbar,  Yelnazi Rinto dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jumat (15/1).

Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Yelnazi Rinto, mengakui uang umat tersebut memang diambil untuk keperluan pribadinya. “Agar tidak ketahuan, uang tersebut selalu ditutupi oleh uang dari kegiatan lain,” katanya.

Terdakwa Yenalzi Rinto, yang menjadi PNS sejak tahun 2008 menuturkan, uang infak Masjid Raya Sumbar, mulai dari pecahan kecil-kecil sampai yang besar itu dikumpulkan dan dihitung sendiri olehnya. “Kalau uang infak itu dikumpulkan menurut besarannya, yang nilainya kecil itu disetorkan ke Bank Nagari, sedangkan yang nilainya besar itu  tidak disetorkan, seperti Rp50 ribu sampai 100 ribu,” sebutnya.

Selain itu, terdakwa yang menjadi bendahara sejak tahun 2010 ini mengaku, uang yang diambilnya, dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. ”Uang itu saya gunakan untuk keperluan pribadi saya pak hakim. Tidak ada saya gunakan untuk membeli mobil ataupun membeli rumah,” ujarnya.

Sontak keterangan Keterangan terdakwa, membuat geram majelis hakim yang diketuai oleh Yose Ana Roslinda. “Sudahlah jujur saja saudara, janganlah berdusta, katakan saja. Saudara kemanakan uang-uang itu. Ingat ya, yang menolong saudara itu, ya diri terdakwa sendiri bukan orang lain. Nanti hukuman saudara berat,” tegas majelis hakim yang  didampingi hakim anggota M.Takdir dan Zaleka.

Hardikan majelis hakim tidak membuat Yelnazi Rinto, mengubah keterangannya dia bersikukuh menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. “Kemana saudara habiskan duit sebanyak itu untuk keperluan pribadi Rp1 miliar lebih, ngga masuk akal itu,” kata Rose.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumbar, memperlihatkan barang bukti kepada terdakwa. “Ini buktinya benar saudara,” ujar JPU Basril G.

Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Riefdiana Nadra bersama tim, tampak tenang saat melihat barang bukti. Dalam persidangan tersebut, tampak istri dan anak terdakwa datang.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa, terdakwa Yelnazi Rinto selaku bendahara pengeluaran pembantu pada biro bina sosial Sumatra Barat (Sumbar), priode 2010 hingga 2019. Bendahara masjid Raya Sumbar priode 2017. Bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato, dan pemegang kas Panitia Hari Besar Islam (PBHI) tahun 2013-2017.

Dimana  terdakwa  memindahkan buku uang zakat yang ada direkening UPZ Tuah Sakato sebesar Rp375.000.000 ke rekening infak Masjid Raya Sumbar pada Bank Nagari Kantor Gubernur Sumbar, dengan cara memalsukan tanda tangan wakil ketua UPZ.  Setelah uang  tersebut masuk ke rekening, terdakwa langsung menariknya dengan menggunakan slip penarikan. Tak hanya itu, terdakwa juga memalsukan tanda tangan kepala Biro Bintal dan Kesra Setda Provinsi Sumbar.

Selanjutnya pada tanggal 1 Mei 2018, rekening bendahara pengeluaran Pembantu Biro Bintal dan Setda Provinsi Sumbar , menggunakan aplikasi Nagari Chas Management (NCM) dengan jenis ID Single User. Artinya menjalankan transaksi pemindahan buku cukup satu kali penggunaan NCM, disertai nomor hand phone terdakwa.

Kemudian terdakwa mentransfer sendiri dari uang persedian dari rekening bendahara pengeluaran Pembantu Biro Bintal dan Kesra Setda Provinsi Sumbar, ke beberapa nomor rekening. Seolah-olah untuk membayar kegiatan Biro Bintal dan Kesra Setda Provinsi, sehingga total keseluruhan sebesar Rp718.370.000.

Selanjutnya uang yang ditransfer,  dipindahkan atas kebeberapa  nama orang lain, termasuk keterdakwa sendiri. Akan tetapi uang dengan jumlahnya besar itu, digunakan untuk membayar hutang pribadinya bukan, untuk membayar uang kegiatan.

Lebih lanjut dijelaskan dalam dakwaan, setiap selesai melaksanakan salat Jumat   dan salat lima waktu di Masjid Raya Sumbar, semua infak dan sedekah yang diterima masjid dikumpulkan oleh saksi  Efilman dan diantarkan ke ruang terdakwa tanpa penghitungan. Selanjutnya uang tersebut dikumpul menurut pecahannya.

Kemudian terdakwa menyetorkan uang infak pecahan Rp20.000 ke rekening masjid, sedangkan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, disimpan dalam brankas terdakwa, untuk membayar imam, muazin, honor garin, dan lain sebagainya. Lalu terdakwa membuat laporan dan diumumkan kepada jemaah. Namun uang infak tersebut  malah dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri, sehingganya tidak dapat dipertanggung jawabkan. Tak hanya itu, uang pemegang kas sisa dana (PHBI) Provinsi Sumbar dan penyelenggaraan salat idul fitri dan adha dan anak yatim yang berjumlah Rp98.207.759. Habis dipergunakan untuk keperluan terdakwa sendiri.

Terungkapnya kasus tersebut, setelah ada temuan darin laporan Penghitungan inspektorat  Provinsi Sumbar  tentang kerugian keuangan negara. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18. Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana  korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (cr1)

What do you think?

Written by virgo

Presiden: Vaksinasi adalah “Game Changer” dalam Pengendalian Pandemi

“One Piece”, “Detective Conan”, manga yang tamatnya paling dinantikan