in

Terdakwa Korupsi e-KTP Kembalikan Rp4 Miliar

Pengacara terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Soesilo Ari Wibowo, mengungkapkan kedua kliennya telah mengembalikan uang senilai Rp4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto, merupakan bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri yang diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek e-KTP. “Mereka sudah kembalikan uang Rp4 miliar,” ujar Soesilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3), dilansir dari CNN Indonesia.

Soesilo menjamin, Irman dan Sugiharto akan bersikap terbuka dengan mengungkap keterlibatan pihak lain dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ia mengaku tak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum hari ini. “Ini sidang perdana dakwaan dari jaksa, tidak terlalu istimewa. Kami siap mendengar apa yang disampaikan. Kalau ada fakta pasti kami akan buka,” katanya. 

KPK sebelumnya mengungkapkan ada 14 orang, termasuk Irman dan Sugiharto yang telah mengembalikan uang hasil korupsi proyek e-KTP. Jumlahnya mencapai Rp250 miliar. Sementara itu kedua terdakwa akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (9/3). Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Urus Paspor Wajib Dapat Izin Kemenag

Jalan Sumbar-Riau Sudah Bisa Dilewati