SO (45) seorang sopir truk yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, karena membawa 200 bal ganja (berat 209 kg) ternyata diiming-imingi Rp 75 juta saat barang haram itu tiba di tempat tujuan.
PROHABA.CO, JAKARTA – SO (45) seorang sopir truk yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, karena membawa 200 bal ganja (berat 209 kg) ternyata diiming-imingi Rp 75 juta saat barang haram itu tiba di tempat tujuan.
Sopir SO ditangkap saat sedag mengantar 209 kilogram ganja kering.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, SO mengantarkan ratusan paket ganja tersebut dari daerah Sumatera Utara menuju Banten lantaran tergoda upah yang besar.
“Tersangka mengambil 6 karung ganja dari seseorang di Medan untuk diantarkan ke Banten. Pelaku ini tergiur upah besar, yakni sebesar Rp 75 juta,” kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (9/9/2022).
Kendati dijanjikan uang Rp 75 juta untuk satu kali pengantaran, kata Pasma, kurir baru menerima uang Rp 20 juta sebagai pembayaran di awal.
Setelah menerima uang dan 6 karung ganja di daerah Medan, tersangka kemudian membawa ganja menggunakan sebuah truk pengangkut limbah alat meteran guna mengelabui polisi.
“Kurir menggunakan truk fuso warna oranye. Truk fuso bermuatan limbah dan barang rongsok meteran KWH.
Di dalamnya, disimpan 6 karung ganja berisi 200 bata (paket ganja) yang dibungkus lakban cokelat,” kata Pasma.
SO ditangkap saat mampir ke sebuah toko dalam perjalanannya di Jalan Raya Bojo negara, Terate, Kramat Watu Serang, Banten, pada Minggu (21/8/2022).
SO pun disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diiming-imingi Upah Rp 75 Juta, Sopir Truk Nekat Antar 209 Kg Ganja dari Medan ke Banten”,