in

Terhimpit Ekonomi, Wanita Bersuami Ajak Duda 50 Tahun Lakukan Hubungan Badan,Dibayar Rp 200-400 Ribu

PROHABA.CO, SIGLI – Seorang wanita bersuami di Kabupaten Pidie, terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang pria duda berusia 50 tahun berinisial AH.

Karena terhimpit ekonomi, wanita berninsial JD (39) nekat menghubungi duda tersebut untuk datang ke rumahnya karena sedang membutuhkan uang.

Merasa enak mendapatkan uang secara instan tanpa memikirkan dosa, JD telah melakukannya hubungan zina itu sebanyak dua kali bersama AH.

Setiap usai berzina, JD kerap mendapat mendapatkan bayaran, mulai dari Rp 200 Ribu hingga Rp 400 Ribu.

Kini keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor 2/JN/2023/MS.Sgi, yang dibacakan pada Senin (27/3/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Adam Muis menyatakan terdakwa AH dan terdakwa JD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntu Umum melanggar Pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa AH dan terdakwa JD masing-masing sebanyak 100 kali cambuk,” bunyi putusan itu.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap para terdakwa yang telah dijalani sebagai hukuman tambahan.

Baca juga: Pimpinan Dayah di Pidie Jaya Lecehkan Santriwati, Cupang di Leher Jadi Bukti

Tak hanya itu, para terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai dengan uqubat hudud cambuk dilaksanakan dengan ketentuan paling lama 30 hari sejak putusan ini dijatuhkan.

Adapun kronologis kejadian berawal pada Rabu (28/12/2022), terdakwa JD menghubungi terdakwa AH menyuruh untuk datang ke rumah sewa yang ditempatinya di Gampong Kayee Jatoe, Glumpang Tiga, Pidie, karena ianya sedang memerlukan uang untuk kebutuhan sehari- hari.

Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, AH yang telah selesai dengan perkerjaannya langsung menuju ke rumah sewa JD.

Setelah tiba dirumah tersebut, AH langsung masuk ke dalam rumah dan duduk- duduk bersama dengan seorang lelaki yang ianya juga menyewa salah satu kamar yang ada dirumah sewa tersebut.

Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa pindah dari tempat duduk tersebut dan masuk kedalam kamar JD.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Belanda Menang Tiga Gol Tanpa Balas atas Gibraltar

Putri Sumatera Utara Jadi Duta Pariwisata di AS