Minggu, 29 September 2019 16:11 WIB
LHOKSUKON – Seorang pria berumur 35 tahun berinisial EA, warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara diringkus polisi atas laporan menyetubuhi keponakannya berusia 15 tahun.
EA ditangkap aparat Polres Aceh Utara di rumahnya, Kamis 26 September 2019 atas pengaduan korkorban dan merayunya agar bersedia melayaninya. Korban yang masih belia tak pernah mendengar kata-kata tersebut sontak menolaknya.
Tapi tersangka terus merayu dan membujuk korban. “Karena terus dipaksa, akhirnya korban yang sudah beberapa hari tinggal di rumah tersangka melayaninya.
Tersangka melakukan perbuatan tersebut di ruang tamu,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara. Menurut tersangka, dia melakukan persetubuhan itu di ruang tamu untuk memudahkan memantau istrinya pulang dari pasar. (jaf)