in

Terjerat Narkoba,Pasangan Nikah Siri Diciduk di Kamar Kos

LANGSA – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus satu pasangan yang mengaku sudah nikah siri, di kamar kos Jalan TM Bahrum, Gampong Paya Bujok Beuromoe, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Tersangka pria berinisial FR (30),tercatat di KTP-nya sebagai warga  Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, sedangkan pasangan wanitanya berinisial BD (38), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Dari keduanya polisi menyita barangbukti (BB) berupa satu paket  sabu-sabu seberat 2,27 gram, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit handphone, dan perlengkapan lainnya untuk mengedar dan mengonsumsi sabu.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman SIK, Jumat (18/12/2020) menyebutkan, dua tersangka yang diduga  pengedar narkoba ini ditangkap berkat adanya laporan masyarakat.

Iptu Imam Azis menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari warga bahwa ada transaksi jual beli sabu-sabu di jalan TM Bahrum yang diduga dilakukan oleh tersangka FR dan BD.

“Tersangka sudah masuk dalam target Unit Opsnal Satresnarkoba, karena informasi kita peroleh selama ini mereka mengedarkan sabu-sabu,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang melakukan penyelidikan pada Rabu (16/12/2020) berhasil mengendus keberadaan pelaku saat melintas  di Jalan TM Bahrum.

Waktu itu, tersangka BD terlihat hendak menuju tempat kosnya naik  sepmor dan menepi di pinggir jalan TM Bahrum, Gampong Paya Bujok  Beuramo, sehingga langsung diamankan polisi.

Selanjutnya, tersangka BD dibawa ke rumah kosnya dan di dalam kamar kos itu kembali diamankan  tersangka FR yang diakui tersangka sebagai suami yang sudah menikahinya secara siri. Saat dilakukan penggeledahan, di tempat kos itu ditemukan barang bukti berupa satu dompet kecil warna biru.

Di dalamnya terdapat paket sabu seberat 2,227 gram, timbangan digital silver, 3 sendok sabu, dan 1 bungkus plastik klip. Barang-barang itu mereka sembunyikan di dinding kamar mandi kamar kosnya, tapi berhasil ditemukan polisi.

Tersangka mengakui bahwa sabu itu mereka beli dari  temannya berinisial J yang kini buron. Namun, namanya sudah dimasukkan polisi ke dalam daftar pencarian  orang (DPO).

“Kedua orang tersebut bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan J masih diburu,” terang Kasat Resnarkoba Polres Langsa.(zb)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bamsoet: Ekonomi Sulsel Terjaga karena Ditopang Sektor Pertanian

Presiden Buka Muktamar IX Partai PPP secara Virtual