ACEHTREND.CO,Banda Aceh- Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh Muhammad Nur, tiba-tiba menjadi perbincangan netizens, khususnya penggat LSM yang selama ini berkaitan dengan lembaga lingkungan hidup itu. Hal ini karena beredarnya Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) yang mencantumkan nama M. Nur sebagai salah satu staf asistensi teknis bidang tata ruang dan lingkungan hidup.
Dalam diskusi di ruang facebook, M. Nur oleh mantan seniornya dituduh telah melanggar statuta Walhi dan telah over job di luar jabatannya. Dalam perbincangan Facebook, terkesan ada pihak yang mengolok-olok dan mengejek Direktur Eksekutif Walhi Aceh tersebut. Bahkan ia juga dituding ikut bermain di kasus BPKS.
Menyikapi hal tersebut, Kepala BPKS Sabang dalam pesan singkatnya, Senin (16/5/2017) Ir. Fauzi Husen menjelaskan SK tersebut hanya berlaku tiga bulan saja. Penunjukkan M. Nur karena BPKS tidak memiliki personil yang menguasai tugas tersebut. Seperti menyusun AMDAL, UKL, UPL dan hal teknis lainnya.
Muhammad Nur secara terpisah mengatakan, munculnya foto SK tersebut bukan hal yang tidak disengaja. Karena dalam beberapa waktu ke depan, akan ada pemilihan Direktur Walhi Aceh. “Ini politik. Kalaulah ingin meluruskan, kenapa mempublish ke Facebook, seolah-olah itu temuan baru. Kenapa tidak dikonfirmasi kepada saya. Kenapa ke fb? Emang komentator di FB itu tahu duduk perkaranya?” Kata M.Nur.
Dalam keterangannya, M. Nur juga menjelaskan ia memang masuk anggota tim BPKS pada 2016. Dikontrak tiga bulan. Secara hukum tidak ada yang dilanggar. Demikian juga dengan statuta Walhi. “Senior saya juga dulu pernah masuk anggota tim ini itu. Selama tidak menjadi bagian perusak lingkungan dan politik praktis ya tidak apa-apa. Aneh bila saya tiba-tiba dipersoalkan, dengan kalimat menuduh pula,” kata M. Nur.
Ia agak terkejut dengan SK 2017. Dirinya sendiri belum dikonfirmasi oleh pihak BPKS. Demikian juga dengan Walhi, selama ini banyak personal Walhi yang dikontrak profesional untuk pekerjaan tertentu yang tidak bertentangan dengan aturan. Sifat kontraknya personal dan tidak melibatkan Walhi secara kelembagaan.
“SK itu tidak pernah menyebut Walhi Aceh sehingga independensi Walhi Aceh tidak perlu diragukan publik, jika nanti ada pemeriksaan lebih lanjut oleh Badan Pengawas Walhi Aceh dan bila terbukti saya melakukan pelanggaran, tidak tertutup kemungkinan dipecat sebagai direktur nantinya. Walhi punya mekanisme dalam menyelesaikan berbagai masalah internal,” jelas M. Nur.[]