BINTAN — Sebanyak 30ribu unit telepon seluler disita oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DJBC Khusus Kepri.
Penyitaan tersebut dilancarkan terkait penyelundupan barang ilegal yang berlokasi di sekitar perairan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, pada Rabu (30/08/17) dini hari. Diduga semua ponsel dan gadget tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha asal Batam berinisial AH.
Namun, saat ini Kanwil Khusus DJBC Keprimasih enggan memberikan keterangan terkait penyelundupan gadget tersebut, hal ini dibuktikan ketika Tanjungpinang pos mendatangi Kanwil Khusus DJBC Kepri saat berada di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Namun sayang, hasilnya tetap nihil sebab tidak ada satu pun yang hendak mengklarifikasi apa yang telah terjadi.
“Mohon untuk tidak menganggu kami, kami sedang sibuk,” Tutur Hendri Levi Sunarta selaku Kasi Penindakan I.
Baca Juga : Bea Cukai Kepri kembali menangkap Kapal yang membawa Hp ilegal
Namun bila dikaitkan mengenai berita penyitaan puluhan ribu gadget itu, Levi urung menolak namun juga tidak membetulkan adanya kejadian tersebut. Ia hanya menuturkan bahwa pengklarifikasian kasus tersebut akan diselenggarakan pada 7 September nanti yang dikabarkan juga akan mengundang Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI,
“Tidak tahu, yang pasti nanti akan dijelaskan semua pada tanggal 7 september bersama Ibu Sri Mulyani,” Jawabnya.
Dan sekali lagi ketika dikaitkan pula tentang kasus apa saja yang akan dibeberkan pada 7 September mendatang, Ia kembali urung mengungkapkannya. Hal tersebut tetap dilakukannya bahkan ketika ada wartawan yang datang ke sana, Levi tetap bungkam.
“Mohon bersabar, bila ingin tau mohon bersabar akan saya sampaikan kepada pimpinan, kalau sekarang mohon maaf saya tidak bisa menjawab apapun lagi sebab saat ini ada masalah internal,” Katanya.
Bahkan, kabarnya bahwa penangkapan yang terjadi pada rabu silam tak hanya berhasil menangkap puluhan ribut gadget saja, melainkan terdapat banyak minuman beralkohol yang turut menjadi barang sitaan. Namun, tetap saja saat dimintai keterangan pun, pihak DJBC masih urung memberikan klarifikasi.