in

Terkait Patrialis Akbar, KPK Panggil Wakil Ketua KY

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta, Rabu (29/3). Sukma diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Namun, Sukma dipastikan tak hadir lantaran jadwal pemeriksaan bersamaan dengan seleksi calon hakim MK di gedung Kementerian Sekretariat Negara. “Bu Sukma tidak bisa hadir karena menjadi tim panitia seleksi wawancara calon hakim MK,” ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Antar Lembaga KY M Ilham, hari ini, dilansir dari CNN Indonesia.

Sukma rencananya akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai Ketua Majelis Kehormatan MK yang memeriksa pelanggaran etik Patrialis. Namun karena berhalangan, Ilham berencana mengantarkan langsung surat keterangan yang menyatakan ketidakhadiran Sukma ke KPK. “Bu Sukma akan ditanya soal kode etik hakim MK karena kapasitasnya sebagai Ketua MKMK saat itu. Tapi karena berhalangan, kami akan menyerahkan surat keterangan ke KPK,” katanya.

MKMK telah memberhentikan Patrialis secara tidak hormat pada Februari lalu. Mereka menyatakan Patrialis terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik perilaku hakim konstitusi. Dalam putusannya, MKMK menyebut Patrialis terbukti melakukan rangkaian pertemuan dengan tersangka perantara suap, Kamaludin, sebagai pihak yang berkepentingan. Selain itu, Patrialis juga terbukti bertemu penyuap Basuki Hariman untuk membicarakan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

7 Tips Liburan Bareng Keluarga Besar. Dijamin Nggak Ribet

Besok, iPhone 7 dan 7 Plus Resmi Dijual di Indonesia