in

MKMK Minta Berhentikan Patrialis

Pemerintah Segera Cari Hakim Pengganti

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi (MK) memberhentikan hakim konstitusi Patrialis Akbar dengan tidak hormat.

Sebab, berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh MKMK, hakim konstitusi yang kini berstatus sebagai tersangka sekigus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama. 

Dengan tegas Ketua MKMK Sukma Violetta menyatakan, Patrialis terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Dengan demikian, perempuan yang akrab dipanggil Sukma itu menlanjutkan, MKMK menjatuhkan sanksi.  

”Berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Patrialis Akbar dari jabatan sebagai hakim konstitusi,” terang dia Kamis (16/2). Keputusan itu diambil setelah MKMK melaksanakan tugas mereka.

Sukma menjelaskan, sejak kali pertama MKMK dibentuk pada Jumat (27/1), mereka sudah memeriksa sejumlah saksi, melihat dan mencermati bukti-bukti keterlibatan Patrialis dalam kasus suap yang ditangani oleh KPK, serta mendatangi gedung KPK untuk bertemu dan menanyai Patrialis secara langsung.

Seluruhnya dilaksanakan sesuai ketentuan dan kewenangan yang diberikan kepada MKMK. Tentu dengan bantuan dan dukungan instansi lain.

Selama bekerja lebih dari setengah bulan, MKMK mendapati sejumlah fakta yang menuntun mereka untuk memberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Patrialis.

Di antaranya keterangan para saksi yang menyatakan bahwa Patrialis memang kerap berkomunikasi dengan Kamaludin yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Baik komunikasi secara langsung maupun secara tidak langsung.

Keterangan saksi lain yang diperiksa oleh MKMK juga menyatakan, Patrialis kerap meminta draf putusan uji materi UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis juga diketahui membocorkan putusan uji materi tersebut kepada Kamaludin. Di samping berdasar keterangan saksi, komunikasi Patrialis dengan Kamaludin secara langsung juga diketahui oleh MKMK melalui rekaman CCTV di Gedung MK. 

Untuk itu, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Patrialis. Kemudian sanksi itu akan direkomendasikan kepada MK. Pasca membacakan putusan akhir kemarin MKMK bakal segera berjumpa dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.

“Untuk menyampaikan laporan secara komprehensif seluruh hasil kerja MKMK,” terang Sukma. Penyampaian laporan itu, sambung dia, sekaligus menandai selesainya tugas MKMK. 

Sekretaris MKMK Anwar Usman menjelaskan, keputusan akhir soal rekomendasi dari MKMK kepada MK bergantung Presiden Joko Widodo. Sebab, setelah menerima laporan dari MKMK, MK bakal meneruskan laporan itu kepada presiden.

”Tentu proses selanjutnya (laporan MKMK kepada MK) disampaikan ke Presiden,” jelasnya. Soal hasil pemeriksaan MKMK yang juga menyatakan keterlibatan banyak tangan yang berakibat bocornya draf putusan uji materi UU tersebut, dia tidak banyak komentar.

Sementara itu, Seskab Pramono Anung menuturkan, sejak awal Presiden menginginkan proses penggantian Patrialis dilakukan secara terbuka. “Maka panselnya sekarang ini sudah dibuat, dibentuk, disusun, dan segera nanti dijalankan untuk melengkapi (hakim),” terangnya di Kantor Presiden kemarin.

Dalam waktu dekat, akan ada sengketa pilkada yang didaftarkan di MK. Karena itu MK tentu perlu segera mendapatkan hakim baru. Ditanya soal target, Pramono tidak langsung memastikan.

“Kalau lancar Insya Allah sebelum proses sengketa mudah-mudahan sudah ada keputusan mengenai hakim MK yang baru,” lanjutnya. 

Penuhi Panggilan KPK

Di sisi lain, satu persatu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menunaikan “kewajiban” memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para hakim tertinggi konstitusi itu dimintai keterangan terkait perkara suap permohonan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyeret rekan dinas mereka, Patrialis Akbar.

Setelah, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams dan Anwar Usman, KPK juga memanggil empat hakim lain secara bersamaan, kemarin (16/2). Yakni, ketua MK Arief Hidayat, Aswanto, Suhartoyo dan Maria Farida Indrati.

“KPK ingin melihat rangkaian sejak judicial review (UU Peternakan dan Kesehatan Hewan) diajukan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Sebelumnya, keterlibatan hakim MK selain Patrialis Akbar sempat mencuat.

Itu menyusul, MK selalu bersama-sama dalam mengeluarkan putusan uji materi atau sengketa UU lainnya. Nah, peran itulah yang membuat KPK perlu menelusuri keterlibatan delapan hakim MK (dari total 9) terkait dugaan suap yang menjerat Patrialis.

Ketua MK Arief Hidayat mengaku tidak mengetahui pertemuan antara Hakim MK Patrialis Akbar dengan perantara suapnya, Kamaludin membicarakan perkara uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014 di luar waktu sidang. Menurut Arief, terdapat prosedur yang ketat di MK bagi para pihak untuk bertemu dengan hakim.

“Saya tidak tahu persis. Yang tahu adalah rekaman CCTV dan untuk bisa ketemu hakim di MK itu harus mendaftar KTP-nya ditinggal, nomor handphone-nya ditinggal. Dan itu atas seizin hakim yang bersangkutan,” kata Arief usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Jakarta, Kamis (16/2).

Diperiksa sejak pagi, Arief mengaku dimintai keterangan penyidik soal alur penanganan perkara di MK. Mulai dari register perkara hingga putusan dibacakan.
Arief memastikan tidak melihat kejanggalan dalam proses penanganan perkara Nomor 129 mengenai uji materiil UU Peternakan dan Kesehatan Hewan itu.

Menurut Arief, semua proses berjalan dengan wajar. “Tapi kalau ternyata di balik itu ada seorang hakim yang kemudian putusan itu dibocorkan keluar saya tidak tahu sama sekali,” ujar Arief.

Sebagai ketua MK, kata Arief, dirinya tidak dapat serta-merta mengatur kerja para hakim konstitusi. Sebab, kedudukannya setara dengan hakim MK lainnya (primusinterpares).

“Saya itu hanya didahulukan selangkah, ditinggikan seranting. Tidak bisa mengatakan hakim harus begini, hakim ini tidak bisa begitu. Karena kedudukan kita sederajat,” pungkasnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Pascakebakaran Pasar Senen

Suka Fajar Rayakan Sejuta Colt Diesel