ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh Karimun Usman mengatakan, dicabutnya Pasal 57 dan 60 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) jangan hanya menyalahkan Pemerintah Pusat dan DPR RI yang telah mengesahkan UU Pemilu beberapa waktu lalu. Melainkan, patut disalahkan juga anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh (Forbes) yang ada di Jakarta.
“Peran 13 anggota DPR RI dan 4 orang DPD RI dari Aceh harus dipertanyakan, kenapa mereka diam saat pasal UUPA dicabut, jangan hanya pemerintah pusat dan DPR RI saja yang disalahkan,” katanya saat dikonfirmasi AceHTrend, Selasa (22/8/2017).
Menurut Karimun, secara mekanisme sebelum sebuah UU itu disahkan maka terlebih dahulu drafnya disebarkan ke semua anggota DPR RI bahwa akan ada UU baru.
Mestinya kata Karimun, begitu ada tanda-tanda Aceh mau diotak-atik dengan UU baru Forbes langsung bersikap, apalagi di antara mereka ada profesor dan doktor.
“Seharusnya, DPRA itu mempertanyakan pada perwakilan rakayat Aceh di DPR RI dan DPD RI bukan pada Pemerintah Pusat,” katanya.
Sebab katanya, saat pengesahan baik pemerintah dan DPR RI saat itu semua partai setuju. “Dari 560 anggota DPR RI, 300 lebih anggota itu setuju, yang tidak setuju sekita 200 orang, otomatis UU sah,” katanya.
Kendatipun demikian katanya, kalau ada pihak-pihak yang hendak melakukan judicial review terhadap Pasal 571 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi maka hal itu sah-sah saja dan dia turut memberikan apresiasi. Sebab semua warga Indonesia memiliki hak yang sama di depan dan ha tersebut tidak dapat dilarang oleh siapapun.
“Saya kira lebih baik kalau judicial ke MK agar nantinya memiliki kepastian hukum, dan biar semuanya jelas di pengadilan nanti,” katanya. []