Vonis bebas 13 orang terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol di Taman Kehati, Padangpariaman membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yandi Mustiqa dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumbar Fifin Suhendra melakukan upaya hukum lain. JPU bakal melakukan kasasi dengan putusan hakim tersebut.
”Ya tentunya kita lakukakan upaya hukum yakni kasasi, meskipun demikian kami akan mempelajari berkas vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,”ujar yandi Mustiqa.
Alasan-alasan dan upaya maksimal akan diuraikan secara maksimal di memori Kasasi nantinya atas vonis bebas tersebut. ”Kasasi yang diajukan adalah dalam waktu 14 hari persidangan. Kita akan menunggu ketikan putusan pengadilan lengkapnya dulu,” jelas Yandi.
Menurutnya, secara personal ia menghormati keputusan hakim. Kemudian berdasarkan perkembangan kriminal yang dibacakan, pihaknya akan menjawab melalui upaya hukum yang akan diambil tersebut.
Sementara itu, Suharizal Penasihat Hukum dari terdakwa Jumadi dan Riki Nofaldi membenarkan vonis bebas yang mengikat 13 terdakwa termasuk juga dengan kliennya.
Selanjutnya,apabila jaksa mengambil upaya hukum kasasi, maka ia meminta harus ada pertimbangan hakim.
”Kalau kasasi tentu haknya jaksa, tentu akan kita tanggapi juga. Namun dengan suara bulat majelis hakim, seharusnya jadi pertimbangan jaksa untuk tidak melakukan kasasi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, 13 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi itu divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Paadng. Hakim menilai terdakwa tersebut tidak bersalah dalam kasus tersebut. (cr5)