Diposkan pada: 6 Jan 2017 ; 733 Views Kategori: Berita
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku terkejut dengan penggerebekan yang dilakukan oleh warga terhadap dugaan kasus perselingkuhan Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Ahmad Yantenglie dengan seorang wanita yang merupakan istri dari seorang anggota kepolisian di daerah tersebut.
“Kami cukup terkejut seorang kepala daerah, di daerah kecil, berani melakukan. Ini bukan contoh yang baik,” kata Tjahjo usai menghadiri peringatan HUT ke-60 Provinsi Jambi, di Jambi, Jumat (6/1) pagi.
Mendagri meminta Kapolres setempat memproses hukum dengan tuntas dan tegas kasus tersebut, yang menurutnya telah mencederai wajah birokrasi pemerintahan di Indonesia.
Namun demikian mengenai bagaimana sanksi pastinya nanti, menurut Mendagri, pihaknya masih menunggu proses hukum atas kasus tersebut.
Jika Salah Ada Sanksinya
Sementara itu Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal M Piliang mengatakan, pihaknya masih terus memantau kasus ini dengan menunggu informasi Pemprov Kalteng. Jika terbukti bersalah, maka akan ada sanksinya nanti.
“Kita sudah laporkan ke pimpinan dengan kasus yang menimpa Bupati Katingan, tetapi kita merujuk pada aturann mainnya yang mana kita masih menunggu proses hukum berlaku dan kita masih menunggu informasi dari Pemprov Kalteng,” ujar dia.
Akmal menambahkan, masalah sanksinya, pihaknya tetap merujuk pada undang-undang. Ia baru akan berhentikan kalau yang bersangkutan statusnya sudah terdakwa. Setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, baru dilakukan pemberhentian sementara.
Sebelumnya, dugaan perselingkuhan Bupati Ahmad Yantenglie dengan FY, terungkap saat Aipda SH tak menjumpai istrinya di rumah, kawasan Kasongan Lama. Saat dicek di tempat kerja sekira pukul 02.00 WIB, SH juga tak mendapati istrinya di RS Mas Amsyar Kasongan.
Selanjutnya, Aipda SH mencari FY ke tempat kos istrinya. Sebab, beberapa hari sebelumnya, FY sempat berbicara akan mencari rumah kos. Namun setibanya di tempat kos tersebut, Aipda SH langsung menghubungi Polsek setempat karena mendapati istrinya berselingkuh.
Setelah diperiksa di Polda Kalteng, Bupati Katingan dan selingkuhannya FY ditetapkan sebagai tersangka perzinaan dengan pidana Pasal 284 KUHP. Namun Ahmad tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. (Puspen Kemendagri/ES)